Pembunuh Sadis Sang Pacar Menyerahkan Diri ke Polres Basel

Penulis : Bambang Irawan
Editor : Edoy

BE.com

Toboali, Buletinexpres.com — Pelaku pembunuhan sadis yang menghebohkan warga Toboali menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan. Pelaku berinisial Sp (33) warga kelurahan Teladan Toboali mengaku telah membunuh seorang wanita berinisial S (40) dan membakar jasad korban di kebun daerah parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Candra Satria Adi Pradana saat di konfirmasi awak media, terkait kejadian yang menghebohkan tersebut, pada Kamis (13/10/2022).

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan membenarkan, jika seorang pria berinisial SP (33) menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan pada hari Rabu tanggal 12 September 2022.

“Pelaku sudah menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan pada hari Rabu kemaren,” ungkap AKP Candra

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Basel AKP Candra Satria Adi pradana menerangkan, kalau pelaku telah mengaku telah membunuh korban, yang merupakan pacarnya sendiri.

“Betul bang dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, pembunuh Supiya adalah pacarnya sendiri a.n Supan, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka tadi malam,” terang AKP Candra saat di hubungi media ini via WhatsApp, Jum’at (14/10/22)

Pelaku sendiri mengaku bernama Supan, dan ia menerangkan bahwa telah melakukan pembunuhan juga penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap teman wanitanya Supiya, dengan cara dicekik menggunakan tali dan dipukul menggunakan cangkul kemudian membakar Korban,

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah membunuh seorang wanita dan membakar jasad korban, Dari laporan tersebut, kita langsung menurunkan Tim unit identifikasi untuk melakukan tempat olah perkara di TKP, ” lanjutnya

Dari hasil olah TKP, Tim Unit identifikasi menemukan bukti abu sisa pembakaran yang di duga jenazah dan sedikit sisa tulang, kemudian pada pagi kamis 13/10/2022, Tim kembali menemukan diduga bagian tubuh yang di kubur sisa dari pembakaran di dekat TKP.

“Terkait identitas jenazah, untuk lebih jelasnya kita masih menunggu hasil Autopsi oleh pihak Dokes dan INAFIS Polda di RSUD Toboali,” ujarnya.

Terkait kejadian tersebut, AKP Candra Satria Adi pradana menjelaskan untuk saat ini sudah ada pihak keluarga yang mengaku bahwa jenazah tersebut adalah keluarga mereka.

“Ada sejumlah barang bukti yang di temukan Tim unit Identifikasi di TKP, berupa 2 cincin, 1 gelang, dan satu unit sepeda motor diduga milik korban,” ungkapnya.

AKP Candra Satria Adi Pradana menambahkan, kalau pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, terkait kasus pembunuhan tersebut.

“Saat ini sudah di periksa sekitar 4 orang saksi, mulai dari SP yang merupakan pelapor sekaligus terduga pelaku, juga keluarga korban dan keluarga pelaku,” katanya.

Pada akhirnya pelaku sendiri harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatan nya, ancaman 15 tahun penjara menantinya dibalik jeruji besi.

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang dan atau Penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana di maksud dalam Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun. (BE)