Editor : Warman
BE.com
Pangkapinang, Buletinexpres.com — Pengerjaan Pemasangan Kanopi di kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang yang beralamat di Jl. Jebung No.30, Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, terlihat telah selesai dikerjakan.
Proyek Kanopi tersebut dikerjakan oleh pemborong bernama Ari, dan di Subkontraktor kepada Fiko warga Girimaya kota Pangkalpinang.
Namun ironisnya, meskipun Proyek Kanopi kantor Loka monitor tersebut telah lama selesai dikerjakan, sebagian pembayaran belum dilunasi pihak penyedia jasa atau pemborong.
“Ku ade kerjaan dikantor tu Bang, lewat pemborong, Ari nama e,” ungkap Fiko kepada tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Kamis (28/9/2023) malam.
Menurut Fiko, sisa pekerjaan yang belum dibayarkan kepadanya sebesar Rp15 juta rupiah.
“Nilai pekerjaan itu 43 meter x Rp 600 ribu = Rp 25 juta. Sebelumnya sudah ambil uang sekitar Rp 8 juta lebih untuk beli bahan,” kata Fiko.
Fiko menjelaskan dalam perjanjian awal antara dirinya dengan Ari selaku pemborong, sudah ada kesepakatan baik itu ukuran atau harganya.
Akan tetapi setelah pekerjaan selesai, pihak Ari beralasan pekerjaannya tidak rapi dan tidak diterima.
“Saat ku nagih sisa pembayaran, dia beralasan, gawi ku dak rapih dan dak di terima, malah kata – katanya sangat kasar bang, menyebutku dengan kalimat T**,” sesal Fiko.
Sementara Ari yang disebut – sebut sebagai pemborong saat dikonfirmasi tim Jobber pada Kamis (28/9/2023) malam, mengaku sudah menerima pembayaran atas pekerjaan itu dari pihak kantor Loka Monitor SFR Pangkalpinang.
Hanya saja dirinya belum mau menjelaskan secara rinci total nilai pekerjaan itu serta alasan kenapa ? belum dibayarkan kepada Fiko selaku Subkontraktor.
“Iya sudah dibayarkan, tapi bagaimana kalau kita ketemu saja dulu, biar kenal,” ajak Ari kepada tim jobber.
Selain itu Pihak PPK kegiatan Agus serta Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Pangkalpinang Berlan Panjahitan, masih dalam upaya konfirmasi terkait masalah tersebut. (Tim JB/BE).