Pejabat Pemkot Pangkalpinang Bungkam, Terkait Dugaan Pungli dan Gratifikasi di PTSP

Penulis : Edoy

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Peraturan Presiden Joko Widodo No. 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dianggap bagai angin lalu, bahkan terkesan para oknum pejabat pemerintahan dari berbagai lini ini berani dan mengabaikan Perpres tersebut. Salah satunya yang terjadi di tubuh Dinas Perizinan kota Pangkalpinang (DPMPTSP).

Namun anehnya tak satu pun dari pejabat terkait di Pemerintahan kota Pangkalpinang yang mau berkomentar ataupun memberi tanggapan terkait kasus dugaan pungli dan gratifikasi yang terjadi di Dinas DPMPTSP kota Pangkalpinang, seakan akan mereka bungkam alias tak berkomentar saat di konfirmasi.

Seperti halnya dengan Wakil Ketua tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pangkalpinang M. Syahrial, belum juga memberi respon, maupun tanggapan kepada media ini, pesan dan konfirmasi yang disampaikan hanya di baca saja.

Begitupun dengan Kepala Dinas DPMPTSP kota Pangkalpinang Yan Rizana, saat dikonfirmasi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, beberapa hari yang lalu, ia hanya memberitahukan, kalau dirinya lagi dinas luar.

“Waalaikumsalam, Izin bos, saya lagi DL,
bisa konfirmasi kan ke Sekdis saya juga, ” jawab Yan Rizana

Hingga pada hari ini, kembali redaksi menghubungi Kepala Dinas PTSP kota Pangkalpinang Yan Rizana, terkait dugaan pungli dan gratifikasi yang terjadi di tubuh instansi yang dipimpin nya.

Kali ini konfirmasi yang dilayangkan oleh media ini kepada Kepala Dinas DPMPTSP kota Pangkalpinang, pada Kamis, (27/10/2022) hanya di baca saja, tanpa ada tanggapan ataupun klarifikasi, walaupun terpantau online, dan konfirmasi awak media sudah di baca dengan bukti centang dua biru.

Setali tiga uang, Camat Bukit Intan Yansah, yang disebut sebut ikut dalam putaran upaya dugaan gratifikasi oleh Kepala Dinas PTSP kota Pangkalpinang, saat dikonfirmasi melalui akun WA nya juga tidak direspon, walaupun pesan yang diterimanya sudah dibaca.

Camat Bukit Intan Yansah yang disebutkan ormas GNPK Babel, yang menjadi mediator pada pertemuan 10 juni 2022 malam di warung Mbok Kamsiah itu, berulang kali dihubungi melalui ponsel celuller nya, namun tidak ada jawaban.

Sementara Sekretaris Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bangka Belitung (GNPK Babel) Christa Ervega, SH. merasa heran dengan tingkah laku para pejabat di lingkup pemerintahan kota Pangkalpinang. Karena masing masing tidak mau buka suara terkait itu semua.

“Ada apa dengan mereka ini ?, kok diam semua tidak ada tindakan,” kata Christa kepada  media ini, Rabu (26/10/2022) malam

Berawal dari laporan Sekretaris Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bangka Belitung (GNPK Babel) Christa Ervega, SH. kepada tim awak media Jobber (Journalis Babel Bergerak) pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022.

Pada saat itu Christa Ervega membeberkan pertemuannya kepada awak media ini, upaya dugaan gratifikasi oknum pejabat Kepala Dinas PTSP kepada dirinya.

Dalam pertemuan tersebut dirinya diberikan emas 100 gram oleh Yan Rizana, yang ditemani oleh Camat Bukit Intan Yansah, namun saat memberikan logam murni tersebut, Camat Bukit Intan Yansah yang ikut hadir mendampingi Yan Rizana malam itu, tidak menyaksikan transaksi bawa meja, karena sedang ke di toilet warung mbok Kamsiah.

“Malam itu kami bertiga bertemu di warung mbok Kamsiah, aku, Yan Rizana (Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang), serta Yansah Camat Bukit Intan yang ikut memediasi malam itu,” ungkap Christa.

Sebelum terjadinya dugaan upaya gratifikasi atau penyuapan ditubuh DPMPTSP kota Pangkalpinang yang dilakukan Yan Rizana itu, pihaknya (ormas GNPK Babel-red) ingin melakukan klarifikasi atas adanya laporan resmi dugaan pungli pengurusan perizinan perumahan di kota Pangkalpinang ke kantor Inspektorat Daerah kota Pangkalpinang, yang menurut mereka secara terstruktur sistematis dan masif (TSM)

“Saat pertemuan malam itu, Yan Rizana menyerahkan emas batangan 100 gram kepada saya dari bawah meja,” aku Christa

Singkat cerita, kata Christa, Kepala DPMPTSP ini setelah beberapa bulan terakhir sudah tidak bisa dihubungi, saat mau dihubungi lagi, ternyata kontak whatsapp dirinya di blokir oleh Yan Rizana.

Namun terkait adanya upaya dugaan gratifikasi ini, ormas GNPK Babel akan meneruskan laporan tersebut dan melakukan aksi ke gedung KPK.

“Senin ini saya bersama anggota GNPK Babel, akan melakukan aksi ke KPK,” tegasnya. (Tim Jb)