BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, Senin (30/05/2022).
Dikatakan Parlan, selain untuk melaporkan dugaan pencemaran baik, Ia juga mau mengklarifikasi terkait tudingan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong.
Tudingan terhadap Suparlan terkait dengan laporan gratifikasi uang fee yang diduga dari pimpinannya ke KPK terkait pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana sebesar Rp 50 juta.
“Saya mau klarifikasi, sayakan di fitnah itu tidak pernah saya lakukan sesungguhnya,” kata Parlan kepada wartawan di Polda Babel, Senin (30/05/2022).
“Isu yang berkembang, saya dianggap memfitnah dan pembohong. Saya tidak terima. Saya dididik orang tua saya untuk jujur. Apalagi dituduhkan ke saya pakai uang saya. Kalau uang saya, lebih baik saya serahkan ke anak istri,” sambungnya.
Parlan menjelaskan bahwa laporannya kepada KPK bukan asal-asalan, Ia memiliki cukup bukti yang siap untuk di pertanggung jawabkan.
Bahkan, menurut Parlan, bukti yang sudah Ia kumpulkan terkait hal tersebut hingga saat ini belum ada yang mengetahui.
“Saya punya bukti ,cuma mekanisme dalam pelaporan ada mekanismenya sendiri, Saya tadi mau menyerahkan alat bukti cuma ada beberapa yang memang harus di lengkapi lagi,” ucapnya.
“Saya punya audio. ketika saya diberikan uang dan buka bungkusan yang berisi Rp 50 juta, saya videokan. Tidak pernah saya sentuh. Rekamannya pada saat penyerahan. Semua orang tidak tahu selama ini. Yang mau beropini silahkan. Yang jelas saya punya bukti,” ungkap Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Pangkalpinang ini.
Lebih lanjut, Dijelaskan Kronologisnya oleh Suparlan, bahwa pada 29 Desember 2021 lalu dirinya sempat didatangi dua orang anak buahnya berinisial YS dan FT dan melaporkan ada uang bantuan dari pihak perusahaan.
“Mereka bilang Bapak (Suparlan) dititipkan ini oleh pimpinan kita. Saya bilang bawa saja dan tidak saya terima. Mereka datang dua kali. Pertama menjelang siang, lalu sore sekitar jam setengah empat. Tetap saya tolak namun uangnya ditinggalkan,” jelasnya.
Karena tidak ada niat menerima uang itu, kata Suparlan, dia kemudian berkomunikasi dengan Deputi Bidang Gratifikasi secara online dan diperintahkan supaya uang tersebut disetor ke negara.
“Kemudian saya setor. Bukti kwitansi ada, klarifikasi dengan pihak KPK ada. Begitu juga dengan kronologi penyerahan uang tersebut. Intinya saya menyampaikan ini guna meluruskan nama baik saya,” pungkasnya. (red)