Panitia Tambang Timah Jalan Laut Terkesan Lebih Berkuasa dari APH? Penambang Dilarang Angkat Ponton

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Aktivitas tambang pasir timah kembali menuai keburukan terhadap masyarakat juga alam.

Bagaimana tidak Akibat aktivitas tambang timah tersebut, secara tidak langsung telah  menghancurkan ekosistim maupun tatanan sosial disekitar Jalan Laut Kampung Pasir. Apa lagi yang mereka rusak adalah Hutan Lindung, DAS, Mangrove, dan Bakau, yang seyogianya harus dilindungi bersama, dan juga harus dilindungi oleh pemerintah setempat.

Beberapa waktu yang lalu, aparat Kepolisian Daerah Bangka Belitung serta kepolisian resort Bangka telah melakukan giat pengamanan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat yang menurut selebaran diklaim terdiri dari tiga Desa, Kamis 24/03/2022.

Dalam catatan redaksi, aksi unras yang berlangsung kondusif tadi, diikuti oleh berbagai tuntutan baik dari masyarakat Pro penambang serta yang Kontra. Diantaranya yang patut jadi catatan adalah, pihak penambang -menurut wawancara dengan sumber- meminta agar tetap dibolehkan untuk menambang.

Selain sudah jadi mata pencaharian, para penambang juga menyebut mereka tidak ilegal karena bekerja dalam satu perusahaan, yakni CV BIM (diduga di nakhodai oleh Bos Sj.

“Hasilnya kan CV BIM yang menampung pasir timah kami pak,” ungkap sumber.

Dengan demikian, siluet tentang siapa yang paling berperan dalam peristiwa di kota Sungailiat perlahan mulai mengerucut ke beberapa nama.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Babel melalui Kasubdit IV AKBP Ade Zamra, Sik menegaskan pihaknya tidak segan untuk langsung melakukan tindakan penegakkan hukum jika terbukti mereka belum mematuhi himbauan polisi sebelumnya berupa pemasangan papan plang himbauan tidak melakukan aktivitas penambangan sesuai pidana Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Minerba.

“Seharusnya mereka sudah mengangkat ponton nya, kalau masih bandel kita tindak tegas,” jelas Perwira Melati Dua.

Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ketua DPD LBH HKTI Babel, Adv Budiono ketika diwawancara pada Jumat 18/03/22 yang lalu. Saat itu Budiono menjelaskan, bahwa pihaknya bukanlah warga anti tambang seperti yang selama ini dihembuskan oleh mulut usil tidak bertanggung jawab.

“Faktanya, sudah dua kali PT Timah mengurus perizinan ke FORDAS Indonesia (Forum DAS adalah kelompok pemerhati daerah aliran sempadan sungai se-Indonesia), Cq Kementerian ESDM terkait kawasan jalan laut kampung pasir, tapi kan tidak keluar SPK dan izinnya. Artinya, disitu memang IUP PT Timah, tapi sesuai UU, harus komprehensif,” urainya.

Warga di Kampung Pasir yang menolak namanya dimasukan dalam media  mengungkapkan, beberapa hari kemarin pihaknya justru dihalang-halangi ketika ingin mengangkat ponton timah mereka menyingkir dari kawasan tadi. Pasalnya ada seorang yang dikenal sebagai orang kuat di kalangan penambang menghalangi mereka.

“Waduh bang, susah ini bang panitianya yang melarang kami bergeser,” ungkap warga yang mengalami tekanan dari panitia. (Tim)