BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Maraknya pemberitaan kasus perampasan mobil leasing oleh oknum debt collector beberapa hari ini disinyalir melibatkan oknum polisi di sejumlah modus operandinya.
Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aksi penarikan kendaraan bersama kawanan debt collector ini jelas telah melanggar hukum serta kode etik kepolisan. Apalagi, aksi turut serta tersebut tidak didasari surat tugas dari pimpinan.
Salah satunya dugaaan keterlibatan seorang oknum kepolisian yang diduga bertugas di Polres Pangkalpinang. Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan dua orang yang pernah menyaksikan keterlibatan oknum kepolisian polres Pangkalpinang tersebut.
Seperti yang diterangkan narasumber berinsial A. A menyebut beberapa bulan lalu dirinya sempat dijegat oleh kawanan debt collector di daerah jalan Muntok, Pangkalpinang.
Dalam aksinya saat itu, kawanan debt collector didampingi oleh seorang oknum anggota polisi yang diketahui bertugas di Polres Pangkalpinang.
“Beberapa bulan lalu, saya pernah dicegat oleh sejumlah debt collector, saat itu saya melihat salah satu oknum debt colector itu turun dan didampingi seorang yang ternyata seorang oknum anggota Polres Pangkapinang,” ujar A saat kepada sejumlah awak media.
Hal serupa juga di sampaikan korban berinisial S juga membenarkan adanya keterlibatan oknum kepolisian saat penarikan
“Saat itu beberapa bulan lalu, saat sedang berada di kawasan selindung baru, saya didatangi oleh kawanan debt collector didampingi satu oknum anggota kepolisian ingin menarik kendaraan, namun saat ditanya terkait putusan pengadilan, debt collector tersebut malah marah diiringi ancaman,” terang S.
Saat dikomfirmasi adanya dugaan Keterlibatan oknum anggotanya dalam setiap aksi penarikan kendaraan oleh debt collector, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono berjanji akan menindaklanjuti sejauh mana keterlibatan anggotanya jika terbukti.
“Sampai saat ini belum ada laporan berkaitan hal tersebut, namun nanti akan kita teliti dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya sehingga tau pelanggaran apa yang dilakukan, apakah disiplin atau kode etik,” ujar Kapolres. (tim)