Oknum Kolektor PNM Berinisial Rz, Diduga Gelapkan Uang Setoran Nasabah

Penulis : Edoy

BE.com

Sungailiat, Buletinexpres.com — Nasib malang dialami oleh keluarga Sri Anterine, diduga akibat ulah oknum kolektor PNM yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan rumah keluarga ibu Sri Anterine warga Kecamatan Sungailiat yang beralamat di Sripemandang ini, berakhir dengan penyitaan serta dieksekusi.

Tragis nya lagi, belum jatuh tempo rumah milik keluarganya sudah disita oleh pihak pemberi pinjaman, (red-pnm)

Dihadapan tim media Jobber (Journalis Babel Bergerak), Sri menceritakan kejadian yang dialaminya, bahwasannya dari mulai awal angsuran pertama sampai angsuran ke 13, oknum kolektor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berinisial Rz yang datang ke rumahnya ibu Sri, untuk mengambil angsuran setiap bulan.

“Nama kolektor PNM nya tu Reza Prasetyo bang, dia yang ambil angsuran tiap bulan,” ungkap Sri Anterine kepada wartawan, Sabtu (05/11/2022)

Mirisnya lagi, bukti setoran selama 13 kali, hanya diberikan pada awal bulan pertama pembayaran, untuk bulan selanjutnya yang ke dua, ketiga, sampai bulan kesebelas, saat diminta bukti setoran itu oleh ibu Sri, oknum kolektor maupun dari pihak kantor PNM sendiri tidak memberikannya.

“Hanya bulan pertama mereka memberikan bukti setoran itu, kami pernah minta bukti kuitansi pembayaran, tapi dari kolektornya tidak dikasih, kami pun pernah datang ke kantor cabangnya yang di Desa Kelapa, untuk meminta bukti setoran, tapi tetap juga tidak dikasih,” jelas ibu Sri.

Kendati demikian, untuk memenuhi tanggung jawabnya, ibu Sri Anterine tetap membayar angsuran, walaupun tanpa dikasih bukti kuitansi yang seharusnya menjadi hak nasabah, sebagai bukti kalau nasabah sudah memenuhi kewajibannya.

“Selama 13 kali kami bayar, kami dapat bukti setoran itu hanya tiga lembar bang, itu pun yang dua lembar angsuran ke 12 dan 13, setelah kami terima pemberitahuan kalau rumah kami ini sudah mau dilelang,” ungkap Sri

Dijelaskannya, setelah membayar angsuran ke 12 dan 13, ibu Sri mendapat pemberitahuan, kalau angsuran nya di tolak, tapi anehnya, kendati angsuran yang dua bulan ditolak, menurut keterangan dari ibu Sri, uangnya tidak kembali lagi kepadanya sebesar Rp 10.600.000.00

“Padahal angsuran ke 12 dan 13 di bulan September dan Oktober itu kami bayar, sebesar Rp 5.300.000.00 perbulan, nah itu dikasih bukti kuitansi nya, pada tanggal 28 Oktober, mereka datang ke rumah, dan ngasih tahu kami, kalau kami tidak bisa lagi bayar, padahal kami baru bayar tiga hari yang lalu pada saat itu, total kami bayar dua bulan berturut turut itu sebesar Rp 10.600.000.00,” jelas Sri

“Cuma anehnya, katanya kami sudah nggak bisa bayar lagi, karena kata mereka sistemnya mental, tapi uangnya tidak kembali ke kami, ada dugaan lah uang itu tidak di setor sama mereka yang nagih, karena kalau uang itu disetor, nggak mungkin lah sistem mereka mental, dan nggak mungkin sampai dilelang rumah kami, karena kami bayar tepat waktu,” tukas Sri

Setelah kejadian tersebut Rz tidak dapat lagi dihubungi oleh ibu Sri, dua nomor jaringan celluler yang di save oleh ibu Sri tidak aktif lagi.

“Semenjak terakhir sih Reza ini datang ke rumah kami, ngasih surat lelang dan memberi tahu kalau sistem sudah mental, dan kami tidak bisa membayar lagi, sejak itulah nomor nya tidak bisa lagi saya hubungi, saya datang ke rumahnya dianya tidak ada, padahal kami tetangga, kok tega dia seperti itu,” sesal Sri

Ditempat terpisah, Reza saat berhasil dihubungi media ini, menampik semua pernyataan dari ibu Sri Anterine, ia menyangkal kalau semua itu tidak benar, bahkan dirinya bilang kalau tunggakan ibu Sri Anterine itu sudah empat bulan, dan setiap pembayaran perbulan selalu dicicil oleh Ibu Sri Anterine.

“Memang angsuran pertama ibu Sri ini dia bayar, setelah itu dia cicil, kadang 200 ribu, kadang 300 ribu, sedangkan angsurannya itu empat jutaan, ibu Sri itu sudah empat bulan nunggak,” kata Reza

Disinggung bukti setoran yang tidak dikasih ke nasabah, ia mengaku jika bukti setoran itu dikasih, malah katanya ia yang menutupi kekurangan angsuran ibu Sri Anterine.

“Dari pada saya kena SP, jadi saya tombokin angsuran ibu Sri itu, karena angsuran ibu Sri itu dibawa satu tahun tidak boleh nunggak,” katanya

Saat ditanya benar tidaknya ibu Sri sudah membayar sebanyak 13 kali, ia tidak bisa menjawab.

“Kalau itu saya tidak tahu, karena pada tahun 2019 saya sudah pindah unit,” ujarnya

Padahal menurut keterangan ibu Sri, dari awal pembayaran sampai angsuran ke 13, oknum kolektor PNM Reza inilah yang datang ke rumah setiap bulannya, cuma sayangnya Reza membantah itu semua.

“Tidak benar itu, soalnya tahun 2018 ibu Sri ngajukan pinjaman, di tahun 2019 saya sudah pindah ke Sungailiat,” akunya

Sementara dilansir dari media Intrik.id, Belum jatuh tempo rumah milik ibu Sri Anterine sebagai anggunan sudah disita oleh pihak pemberi pinjaman.

Keanehan tersebut menjadi tanda tanya Sri Anterine, mulai dari adanya surat kuasa jual rumah yang harus ditanda tangani tanpa dihadiri Notaris, baru berjalan angsuran kedua sudah ada calon pembeli rumah yang dianggunnya dan belum jatuh tempo angsuran sudah dihentikan.

Merasa terzolimi kepada sejumlah awak media, Sri Anterine menceritakan kronologi awal pinjam uang sampai rumahnya disita, Kamis ( 3/11/2022) malam di Sungailiat.

“Awal kami ada pinjaman uang kepada pihak Permodalan Nasional Madani (PNM )Sebesar 90 Juta Rupiah tanggal 17 Juli 2017 Jatuh tempo tahun 2020. saat pembayaran angsuran memang ada kemacetan, tapi kami bayar. kalau sudah dua bulan kami bayar itu tidak sering, total pembayaran 15 kali. Satu bulan angsuran yakni RP. 5.300.000 nah kami dihentikan pembayaran tahun 2019,” kata Sri Anterine.

Menurut Sri Anterine ada kejanggalan soal berkas administrasi syarat untuk meminjam uang, ada surat kuasa jual rumah kepada pihak pemberi pinjaman.

“Yang buat aneh lagi waktu itu kami baru selesai dari notaris untuk akad pinjaman, ada surat kuasa jual rumah apabila keterlambatan 2 bulan tanpa dihadiri notaris, mereka ( PNM – red ) bilang ada surat yang lupa. Kami awalnya tidak mau tanda tangan surat itu, tapi pihak PNM bilang apabila kami tidak tanda tangan surat kuasa tersebut, uang pinjaman tidak keluar dan biaya di notaris kami yang tanggung. akhirnya ibu saya tanda tangan. Kami telah minta minta mediasi sejak tahun 2019, mereka bilang sudah ada pembeli nasi sudah jadi bubur, waktu itu bulan Februari tahun 2020 tanggal 6,” jelasnya. (Tim Jb)