Nico Plamonia Gelar Sosper No 1 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com  – Banyaknya persoalan hukum yang menimpa masyarakat miskin yang tidak mampu menggunakan jasa kuasa hukum. Salah satu Anggota DPRD Babel Nico Plamonia Utama, ST, MM, melakukan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Warkop Kopinom, Sabtu (27/5/23).

“Jadi hari ini sasaran kita para pelajar, mengapa Perda ini menarik untuk dibahas dan disosialisasikan? Karena banyak masyarakat yang tidak memahami atau mengetahui bahwa Pemprov Babel mempunyai anggaran untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat yang tersandung masalah-masalah hukum, seperti masyarakat miskin,” ujar Nico Plamonia

Lanjutnya, dengan adanya sosialisasi ini kita berharap masyarakat bisa tahu, bahwa di Pemprov Babel itu ada yang namanya Biro Hukum dan Kemenkumham yang memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Tetapi ada ketentuan yang wajib diketahui.

“Ya silahkan datang ke Biro Hukum untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama untuk masyarakat miskin, dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan. Dan ketentuannya jangan kasus Narkoba dan Asusila, karena biasanya itu ditolak,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan, Perda ini turut menjadi perhatian DPRD Babel, salah satunya dengan tetap mengupayakan agar anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini bisa maksimal digunakan.

“Dengan adanya sosialisasi perda ini kita harapkan masyarakat jadi lebih paham bahwa ada Perda No. 1 Tahun 2015. Alhamdulillah kegiatan ini kita melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti para pelajar, masyarakat, dan lainnya,” ungkap politisi Partai Demokrat ini. (Red/BE).