Penulis : Edoy
Editor : Warman
BE.com
Sungailiat, Buletinexpres.com – Kasus penyitaan aset nasabah oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang berbasis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum lama ini, menyita perhatian publik,
Bahkan hampir disetiap warkop dan rumah makan membicarakan ketidakadilan serta penzoliman terhadap kejadian penyitaan itu.
Pasalnya, Bank pembiayaan mikro ini justru dianggap sangat memberatkan debitur, yang mengikat nasabah dengan perjanjian, jika nasabah menunggak selama dua bulan berturut turut, pihak PNM sudah dapat menyita aset nasabah.
Hal itu juga dibenarkan Reza, salah satu staf PNM unit kota Sungailiat Kabupaten Bangka, yang diungkapkannya kepada awak media saat di kedai kopi Tungtau Sungailiat, Senin (07/11/2022).
Menurut Reza yang merangkap sebagai marketing, survey, pencairan, serta penagihan PNM itu, semua nasabah diberlakukan sama.
“Sesuai dengan kesepakatan antara pihak kreditur dan debitur,” ungkap Reza.
Namun, sebelum penyitaan aset tersebut, kenapa pihak PNM membawa surat perjanjian jual rumah nasabah, yang harus ditanda tangani oleh nasabah itu sendiri, tanpa dihadiri seorang notaris.
Dikatakan Sri Anterine (Anak pemilik aset), ada kejanggalan soal berkas administrasi syarat untuk meminjam uang, ada surat kuasa jual rumah kepada pihak pemberi pinjaman, yang pada waktu itu, ada dua oknum PNM yang datang ke rumah, salah satu nama dari oknum tersebut adalah Kiki.
“Waktu itu selesai akad di Notaris, ada dua orang dari pihak PNM yang datang ke rumah, namanya Kiki, cuma yang satu nggak masuk rumah, hanya nunggu diatas motor,” kata Sri
“Aneh nya, sewaktu kami baru selesai dari notaris untuk akad pinjaman, ada surat kuasa jual rumah, apabila keterlambatan 2 bulan tanpa dihadiri notaris, mereka ( PNM – red ) bilang ada surat yang lupa. Kami awalnya tidak mau tanda tangan surat itu, tapi pihak PNM bilang apabila kami tidak mau tanda tangan surat kuasa tersebut, uang pinjaman tidak keluar dan biaya di notaris kami yang tanggung, akhirnya ibu saya tanda tangan,” tuturnya
Sayangnya Kiki yang disebut sebut sebagai oknum PNM yang datang ke rumah ibu Sriyati, ibu kandung dari Sri Anterine, saat berhasil di hubungi tim media Jobber (Journalis Babel Bergerak) tidak bersedia berkomentar banyak terkait hal tersebut, ia hanya menyarankan awak media ini untuk konfirmasi langsung ke Cabang PNM Babel.
“Sore pak, sesuai arahan dari kantor cabang, baiknya bapak konfirmasi ke cabang PNM Bangka Belitung ya pak, mohon maaf sebelumnya ya pak, saya mengikuti arahan saja, trimaksih,” balas Kiki melalui akun WhatsApp nya, Jumat (11/11/2022) sore
Anehnya Kiki menyangkal semua tuduhan dari ibu Sri Anterine, saat diisinggung apakah benar ia datang ke rumah dan membawa surat perjanjian jual rumah setelah akad kepada pemilik rumah ibu Sriyati, tanpa disaksikan oleh notaris, dan jika tidak tanda tangan uang nasabah tidak cair.
“Informasi ini tidak benar pak, terimakasih,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan tim media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak pimpinan cabang PNM Wilayah Bangka Belitung, demi keberimbangan pemberitaan. (Tim Jb)