Nasabah Merasa Dirugikan, Advokat dan Konsultan Hukum JCE LAWFIRM” Akan Layangkan Somasi Kedua kepada Bank BRI unit I Pangkalpinang.

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Advokat dan Konsultan Hukum JCE LAWFIRM” yang berkantor di perumahan Kanisius Blok D-1 ini direncanakan akan melayangkan surat Somasi yang kedua kepada Bank BRI unit I Pangkalpinang.

Demikian diungkapkan Christa Ervega, SH, selaku Advokat dan Konsultan Hukum di salah satu cafe di Pangkalpinang, Jumat (28/10/2022) pagi.

Menurutnya, sejak dikirim surat somasi yang pertama pada tanggal 18/10/2022 lalu, sampai sekarang sudah sepuluh hari, belum ada balasan dari pihak Bank BRI unit I Pangkalpinang.

“Sudah 10 hari, hingga sekarang belum ada jawaban, jadi dalam waktu dekat, somasi yang kedua akan kami kirim kembali,” kata Christa, Jumat (28/10).

Sementara pihak Bank BRI unit I Pangkalpinang, Hartono yang dihubungi tim media ini meminta awak media bisa langsung menghubungi Asisten Manager Bank BRI Pangkalpinang, Ronald.

“Masalah somasi itu sudah diserahkan ke BRI Cabang Pangkalpinang langsung pak, jadi bisa menghubungi Asisten Managernya,” kata Hartono.

Saat di hubungi, Asisten Manager BRI Pangkalpinang Ronald menyebutkan, jika somasi yang disampaikan kantor Advokat dan Konsultan Hukum JCE LAWFIRM itu menjadi tanggungjawab LO (Legal Officer)

“Itu menjadi tanggung jawab LO (Legal Officer). Tunggu saja hasil keputusannya gimana nanti,” tukas Ronald.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kantor Advokat dan Konsultan Hukum JCE LAWFIRM” mendesak Bank BRI unit I Pangkalpinang untuk mengembalikan sepenuhnya hak nasabah – nasabah yang merasa telah dirugikan, atas program restrukturisasi yang dilakukan sepihak yang patut diduga bodong.

Selain itu, advokat dan konsultan hukum yang berkantor di daerah perumahan Kanisius Blok D-1, Jetis, Wedomartani, Ngemplak, Sleman DI Yogyakarta ini, menuntut supaya pembayaran cicilan nasabah berdasarkan retrukturisasi selama ini disetor bukan sebagai bunga, namun pengurangan pinjaman.

Advokat JCE Lawfirm ini juga meminta pihak BRI untuk menyelesaikan persoalan dalam pengurusan dugaan Mal Praktek Administrasi yang dilakukan oleh pihak Bank BRI unit 1 Pangkalpinang, dimana pihak BRI melakukan restrukturisasi secara sepihak tanpa adanya konfirmasi apapun kepada klien mereka.

Advokat dan Konsultan Hukum JCE LAWFIRM Christa Ervega, SH kepada media ini mengatakan pihaknya bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum kliennya yang
bernama Flan Liong, mensomasi pihak Bank BRI unit 1 Pangkalpinang, Selasa (18/10/2022).

Caption : Advokat dan Konsultan Hukum JCE LAWFIRM Christa Ervega, SH (Ist)

Menurut Christa Ervega, SH, dirinya selaku Advokat dan Konsultan Hukum JCE Lawfirm berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 September 2022.

Ada pun somasi atau peringatan yang disampaikan  yaitu,

1. Bahwa dengan telah diberikannya kuasa oleh klien kami guna menyelesaikan
persoalan dalam pengurusan adanya dugaan Mal Praktek Administrasi yang
dilakukan oleh pihak Bank BRI unit 1 Pangkalpinang, yang dimana melakukan
restrukturisasi secara sepihak tanpa adanya konfirmasi apapun kepada klien kami,
Maka terhadap penanganan lebih lanjut sepenuhnya telah diserahkan melalui
kantor kami.

2. Bahwa kronologisnya terjadi pada Agustus 2019, klien kami meminjam KUR
(UMKM KUR) di bank BRI unit 1 Pangkalpinang sebesar Rp 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) dengan jaminan surat tanah dengan bunga 1,25% dengan
cicilan perbulan sebesar Rp 2.013.000,- (dua juta tiga belas ribu rupiah).

3. Bahwa setelah beberapa bulan berlalu dikarenakan ada Covid 19, maka pihak
Bank BRI unit 1 Pangkalpinang menawarkan kepada klien kami kemudahan dikarenakan cicilan klien kami tinggal sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yang dimana setiap bulannya hanya membayarkan sebesar Rp 503.400,- (lima ratus tiga ribu empat ratus rupiah);

4. Bahwa setelah 20 bulan berjalan dan selama 20 bulan klien kami membayar cicilan
pada poin 3 tersebut diatas, pihak bank BRI unit 1 Pangkalpinang baru
memberitahu ke klien kami bahwa yang dibayar hanya bunganya saja dan Pihak
Bank BRI unit 1 Pangkalpinang dengan sepihak mengatakan sudah dilakukan restrukturisasi, dan pada nyatanya tanggungan ke klien kami yang sebesar Rp
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tidak berkurang sama sekali, padahal klien
kami sudah membayar cicilan selama 20 bulan lamanya sebesar Rp 503.400,-
(lima ratus tiga ribu empat ratus rupiah), yang pada kenyataannya klien kami
selaku nasabah tidak pernah mengajukan restrukturisasi dan tidak pernah
terkendala terhadap pembayaran di Bank BRI unit 1 Pangkalpinang;

5. Bahwa pihak Bank BRI unit 1 Pangkalpinang sama sekali tidak pernah menunjukkan atau memperlihatkan data atau dokumen apapun kepada klien kami terkait adanya persetujuan penandatanganan tentang restrukturisasi tersebut,
indikasi pihak Bank BRI unit 1 Pangkalpinang telah melakukan restrukturisasi
secara SEPIHAK tanpa adanya konfirmasi kepada klien kami, dan itu sangat jelas membuat klien kami mengalami kerugian hampir puluhan juta rupiah.

6. Bahwa sebelum kami mengambil langkah hukum baik Pidana maupun Perdata,
kami membuka kesempatan agar perkara tersebut diselesaikan secara baik – baik dan secara musyawarah dan juga untuk bisa menunjukkan itikad baiknya.

7. Bahwa oleh karena poin tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan SOMASI
(Peringatan) agar supaya Para Pihak yang tersebut diatas untuk beritikad baik,
tunduk terhadap hukum dengan membicarakan masalah ini secara langsung.

Pimpinan Bank BRI Unit 1 Pangkalpinang Hartono saat dihubungi media ini terkait adanya Somasi dari Nasabah tersebut, tak mau berkomentar banyak, dirinya hanya mengatakan bahwa sedang berada diluar, dan belum dapat kabar tentang adanya surat somasi tersebut.

“Saya sedang diluar Pak, jadi belum dapat kabar ada somasi itu,” tukasnya. (Tim Jb)