Editor : Ahada
BE.com
Bangka Barat, Buletinexprws.com — Kasus Niko (38) yang dituding telah menggasak kawasan Hutan Lindung (HL) dengan modus Kelompok Tani Hutan (KTH), di Wilayah Air Merah, Desa Ketap Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), kini berujung panas.
Pasalnyanya, gara-gara kasus pembukaan lahan di Hutan Lindung oleh pengusaha asal Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ini dikaitkan dengan nama mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.
Erzaldi Rosman saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Jumat (02/12/2022) siang. oleh media ini mengatakan kegiatan itu merupakan kegiatan yang jelas.
“Betul dan mereka sedang dalam proses sejak dulu di KPHP setempat. Untuk jelasnya silahkan ke KPHP. Program nya sangat jelas,” kata Erzaldi.
Ketua KTH Arief Argatani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkebunan tersebut memilih bungkam dan tidak menjawab.
Kepala KPHP Jebu Bembang Antan Panji Utama SH, saat dikonfirmasi, mengatakan sejauh ini wilayah Air Merah tidak ada KTH dan dua (2) minggu lalu baru pengajuan KTP dan tandatangan 9 orang masyarakat.
“Setahu saya tidak ada KTH Khususnya di Air Merah dan itu saya pastikan juga belum ada sosialisasi. Coba silahkan Bapak Wartawan konfirmasi Ke Desa Ketap,” jelasnya.
Terpisah Kades Ketap Indra saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, mengatakan bahwa tidak ada Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayahnya apa lagi di Air Merah.
“Setauh saya tidak ada KTH di Air Merah dan Kalau ada pasti kita sudah sosialisasi dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bembang Antan,” ucapnya.
Lanjut Indra, bahwa Kelompok Tani Hutan setahu dia ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan hingga perizinan Kementerian.
Apalagi sampai melakukan pengerusakan dan perambahan.
Diakui Indra, KTH di kawasan hutan harusnya pemanfaatannya dan pemeliharaan.
“Setau saya KTH Itu bukan merambah hutan, misalnya ini contoh kalau hutan lindung di sungai ada program kepiting kalau di hutan lebat pengelolaan rotan dan madu,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai tanda tangan dan sembilan (9) orang KTP masyarakat dan tanda tangan, Indra mengatakan bahwa masyarakat mana itu, karena belum ada masyarakat yang mendatangi pihak Desa.
“Masyarakat mana dulu ini, setahu saya belum ada dan saya pastikan semua itu tidak benar adanya KTH di wilayah saya,” ujarnya.
Sementara Niko pemilik Kebun yang disebut-sebut merupakan pengusaha itu sudah di konfirmasi, namun hingga berita ini dinaikkan tidak menanggapi konfirmasi wartawan.(Tim Jb)