BE
Mentok, Buletinexpres.com – Nama Pesek acap kali muncul di jalannya sidang terdakwa Bong Sun Loy alias Asun.
Asun merupakan terdakwa pemilik 273 kampil timah ilegal yang ditangkap tim gabungan Polda Babel, Polres Babar dan Polsek Jebus beberapa bulan lalu.
Selain Asun, tim gabungan juga menangkap anak buah Asun Sarwa dan Tarmadi selaku pemilik kapal yang rencananya akan di pakai Asun menyelundupkan timah ke Malaysia.
Dirinya ditangkap buntut dari lolosnya penyelundupan 40 ton pasir timah dari pantai Mentigi, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parititiga, Kabupaten Bangka Barat.
Lantas siapa Pesek yang jadi langganan nyanyian para saksi di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Mentok tersebut.
Dari sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan, Pesek disebut-sebut sebagai seorang kolektor timah yang rutin memasok timah kepada terdakwa Asun.
Sebelum disuplai ke Asun, timah-timah ilegal tersebut lebih dulu ditampung oleh Pesek. Setelah dirasa cukup, timah-timah tersebut lalu disuplai ke Asun.
“Selain dari hasil menambang sendiri, sebagai timah milik Asun itu dibeli dari Pesek. Biasanya dikumpulkan dulu kalau sudah banyak baru dikirim ke Asun,” ketus Botak satu dari tujuh saksi dalam persidangan Asun di PN Mentok, Selasa (25/06/2024) kemarin.
Sementara, pasir timah lainnya diperoleh dari hasil menambang belasan PIP rajuk milik Asun yang beroperasi di pulau Lampu, Perairan Belinyu.
“Sebagiannya dari hasil nambang Asun sendiri di pulau Dapur Belinyu,” pungkas Botak. (Red/BE).