Nama Ahmad Dicatut Jadi Debitur BSB, Pihak Bank Tidak Bersedia Mengeluarkan Data

Editor : Ahada

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Dugaan kredit fiktif terjadi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atau yang sekarang dikenal dengan Bank Syariah Babel (BSB).

Pasalnya, orang yang tidak pernah melakukan peminjaman ke pihak BPRS, namun dalam catatan bank tercatat sebagai Debitur.

Contohnya nasib yang dialami Ahmad Novi Susanto, warga Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut pengakuan Ahmad kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), dirinya terkejut ketika dinyatakan terkena BI Checking call 5. Sehingga keinginannya untuk meminjam di bank lainnya tidak bisa terwujud.

Pengajuan pinjaman Ahmad tidak bisa dikabulkan pihak bank lain, karena ada catatan bahwa Ahmad terkena BI Checking call 5.

Maksud dari BI Checking call 5 ini, bahwa Ahmad terkena kredit macet, dengan predikat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

“Terkejutlah Bang. Bagaimana saya bisa kena BI Checking, sementara saya tidak pernah minjam di BPRS Babel. Saya tahu BPRS Babel saja baru inilah, saat diberi tahu teman. Sebelumnya saya tidak tahu dengan BPRS Babel,” ujar Ahmad.

Tidak terima namanya dicatut jadi Debitur di Bank Syariah Babel, Ahmad mendatangi Kantor Bank Syariah di TJ TOWER, Jalan Kampung Melayu No 402 Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya sudah tiga kali datang ke BSB, hari Kamis (9/2/2023), Jumat (10/2/2023) dan Senin (13/2/2023). Saya mempertanyakan mengapa saya kok dinyatakan ada peminjaman di BSB,” ujar Ahmad.

Dikatakan Ahmad, kedatangan dirinya ke BSB, selain mempertanyakan mengapa dirinya tercatat sebagai Debitur di BSB dan dinyatakan juga terkena BI Checking Call 5, Ia juga ingin meminta dokumen terkait namanya tersebut.

“Saya ketemu Pak Herman dan Pak Irwan. Saya minta kepada mereka data atau dokumen yang menyatakan saya sebagai debitur. Siapa yang tandangtangan, jadi dengan data ini akan tahu, siapa yang memakai KTP saya untuk utang di BSB,” tukas Ahmad.

Hanya saja, kata Ahmad, pihak bank tidak bersedia. Mereka hanya mengatakan bahwa dalam sistim mereka menyebutkan bahwa saya memang tercatat sebagai debitur dengan pinjaman Rp 5 juta. KTP yang tertera dalam dokumen debitur juga sesuai dengan KTP Ahmad.

“Mereka hanya menyebutkan seperti itu, tetapi ketika saya minta dokumennya, mereka tidak bersedia. Kan kalo saya memang ada minjam pastilah ada dokumennya, ada tandatangannya, ada kartu keluarga dan syarat lainnya. Saya ingin tahu.,” tandas Ahmad.

Justru pihak BSB meminta Ahmad membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah meminjam di BSB. Alasannya, surat ini digunakan untuk syarat menghilangkan BI Checking Call 5 Ahmad.

“Tentu saya tidak mau. Yang saya inginkan dokumen peminjaman atas nama saya tersebut. Masa saya yang tidak pernah minjam, diminta surat pernyataan, lalu saya juga harus melunasi utang 5 juta. Dengan cara ini, kata pihak BSB, BI Checking saya bisa dicabut. Saya memang dirugikan dengan BI Cheking ini. Tetapi saya tidak mau membuat surat pernyataan,” tukas Ahmad.

Untuk mendapatkan informasi terkait dugaan kredit fiktif ini, Tim Jobber mengkonfirmasi ke pihak BSB, di Kantor BSB di Kantor Bank Syariah di TJ TOWER, Jalan Kampung Melayu No 402 Bukit Merapin, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Direktur Utama BPRS Babel, Chairul Ichwan di dampingi Kepala Divisi Marketing BSB Herman dan Pimpinan Cabang BSB Pusat Irwan membenarkan bahwa Ahmad sudah mendatangi Kantor BSB.

Hanya saja, kata Chairul, pihaknya tidak bisa memberikan dokumen seperti yang diminta oleh Ahmad.

“Kita tentunya ada SOP. Kita tidak bisa memberikan apa yang diminta Pak Ahmad. Kita tidak boleh suudzon, tidak bisa hanya dengan hanya katanya. Makanya kita minta Pak Ahmad membuat surat tertulis permintaan informasi terkait data dokumen yang menyebutkan bahwa dirinya sebagai debitur di BSB,” jelas Chairul.

Diakui Charirul, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah memang ada dugaan kredit fiktif yang menggunakan KTP Ahmad.

Atau Pak Ahmad atau keluarganya pernah menggunakan KTP Pak Ahmad untuk meminjam uang di BSB. Nah hal ini butuh waktu untuk kita memeriksanya. Karena itu kami perlu permintaan tertulis dari Pak Ahmad. Sekitar 20 hari setelah surat permintaan dari Pak Ahmad kita terima, baru kita bisa memberikan informasi kepada Pak Ahmad,” ujar Chairul.

Mengenai apakah ada dugaan kredit fiktif di BSB saat ini, Chairul tidak menampik kemungkinan tersebut.

“Mungkin saja ada oknum kita di sini yang melakukan praktek seperti itu. Tetapi kalo banknya tidak mungkin, karena kita punya mekanisme standar. Kalo oknum, ini yang perlu kita buktikan nantinya. Kalo soal kredit fiktif ini, kan kita tahulah di bank-bank lainnya juga sering kita dengar,” tambah Chairul.

Permintaan BSB yang meminta Ahmad membuat surat permohonan dokumen sebagai debitur langsung direspon oleh Ahmad, dan dikirim langsung ke Kantor BSB pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Hanya saja, ketika Ahmad mengantar surat permohonan permintaan data atau dokumen debitur yang mengatasnamakan dirinya, Ahmad justru diminta membuat surat pernyataan, yang menyebutkan dirinya tidak pernah melakukan pinjaman ke BSB.

Permintaan ini ditolak oleh Ahmad, dan tetap menyerahkan surat permohonan permintaan data dan dokumen debitur yang mengatasnamakan dirinya.

“Saya berharap pihak bank
memberitahukan data yang saya butuhkan tersebut, sehingga tidak ada dusta diantara kita. Saya ingin tahu siapa yang memanfaatkan KTP saya untuk meminjam di BSB. Bisa jadi ini modus pihak-pihak tertentu. Dan saya akan memikirkan hal ini untuk diteruskan secara hukum,” tandas Ahmad. (Tim Jb/BE)