Merasa dizalimi, Staf Fakultas Hukum UBB Gugat Putusan Rektor ke PTUN Pangkalpinang

Editor : Warman

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com  — Merasa dizalimi sehingga harus mengalami Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), Rina Iryani (39 tahun) warga Pangkalpinang yang bekerja sebagai staf administrasi kepegawaian di fakultas hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) menggugat putusan Rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Tak hanya dizalimi, wanita 39 tahun pegawai pemerintah Non PNS Universitas Bangka Belitung (UBB) itu menyebutkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dirinya tersebut diduga Maladministrasi.

Kepada tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Rina Iryani yang sudah menyelesaikan tugas belajar S2, di UGM Jogyakarta ini mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengabdi di UBB selama 13 tahun.

Menurutnya,  keputusan PDTH yang diterimanya itu merupakan penzaliman dan ada dugaan maladministrasi.

Rina membeberkan sejak awal penempatan dirinya berdasarkan SK (surat keputusan) itu sudah tidak jelas.

“SK yang diterima dibagian administrasi kepegawaian namun dipekerjakan dibagian pengelolaan keuangan fakultas hukum UBB,” ujar Rina

Ia juga mengatakan dari awal sudah menolak penunjukan tersebut dan menyampaikan hal itu kepada rektor,

Namun Rektor Prof. Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si. mengatakan bahwa alasan dirinya ditempatkan di administrasi kepegawaian Fakultas Hukum (FH) itu, untuk membantu administrasi dan meningkatkan akselerasi di FH.

” Ka bantu lah kawan-kawan disitu (red-fakultashukum)  administrasi e untuk meningkatkan akselerasinya,” cerita Rina menirukan ucapan Rektor Ibrahim.

Diceritakannya, diawal tahun 2023 dirinya dipindahkan ke FH (fakultas Hukum), yang sebelumnya di LPPM (Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat) kampus UBB. Pada saat itu dirinya baru saja menyelesaikan tugas belajar S2, di UGM Jogyakarta,

Hanya saja kata Rina, oleh  Dekan ( Kepala Fakultas) Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., dirinya ditempatkan di bagian pengelola keuangan.

Kendati dirinya sudah melaporkan hal penempatan oleh dekan tersebut kepada Rektor Prof. Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si., Namun saat itu rektor  Ibrahim mengatakan bahwa di FH tersebut untuk Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) nya masih lemah, jadi Ia (Rina-red) diminta bantuannya untuk mengelola keuangan fakultas hukum tersebut.

“Ka bantu lah disitu,” ucap Rektor UBB Ibrahim yang disampaikannya pada saat undangan makan acara LPPM yang juga dihadiri Wakil Rektor Dr. Nizwan Zukhri, S.E., M.M., ketua LPPM Nanang Wahyudi, S.E., M.M, Sekretaris, dan staf LPPM.

Menurut Rina, dirinya sering kali menentang kebijakan – kebijakan yang diminta dekan FH ini.

Karena kebijakannya itu menurutnya sangat lah melanggar dan menyimpang serta membahayakan dirinya terkait pengelolaan keuangan di fakultas hukum tersebut.

“Ku dak setuju apa yang dilakukan dia (dekan FH Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H–red),” sesalnya.

Diduga PDTH yang dialaminya, kata Rina, diduga imbas dari ketidakpuasan dekan FH tersebut kepadanya.

Kendati demikian, sebelum menerima putusan PDTH itu,  Rina sudah pernah menyampaikan permasalahan itu kepada Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof. Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si. dengan panjang lebar melalui whatsapp.

Dan juga terkait tidak sesuai dengan SK penempatan dirinya yang ditempatkan di pengelolaan keuangan fakultas hukum, sedangkan SK yang seharusnya di tempatkan di bagian administrasi kepegawaian.

Diakui Rina, sikap dekan FH yang seperti itu, dirinya sudah tidak tahan lagi, sehingga ia hanya datang ke kampus untuk absen, tapi tidak masuk dalam ruang kerja.

“Karena saya minta permasalahan ini bisa diselesaikan, saya tidak lagi masuk ruang kerja, tapi saya selalu hadir ke kampus, namun bukannya diselesaikan malah saya mendapat surat teguran (ST) hingga SP3,”ucap Rina.

Selain itu, dalam mengeluarkan surat teguran tersebut menurut Rina, prosesnya ada dugaan perbuatan maladministrasi, salah satunya jangka waktu dalam mengeluarkan SP (surat peringatan atau teguran) yang begitu cepat, hingga tindakan terakhir dengan pemecatan (PDTH), semestinya dalam aturannya pertiga bulan jangka waktu setiap SP bisa diberikan.

Sejak awal permasalahan ini ada, Rina mengatakan bahwa ingin duduk bersama untuk menyelesaikannya sebelum muncul PDTH ini.

Sementara dalam kasus lain yang terjadi di UBB banyak sekali, seperti kecurangan dalam absensi, tapi beber Rina, Rektor tidak sampai membentuk tim penegakan disiplin,

“Dalam kasus saya mirisnya, rektor malah membentuk Tim penegak disiplin,” cetusnya.

“Jadi menurut saya ada diskriminasi kasus ini, dengan kejadian dosen – dosen sebelumnya,” sesal Rina.

Rina mengatakan kepada rektor pernah mengungkapkan bahwa terkait masalah dirinya ada proses maladministrasi,

Seperti proses pembentukan tim penegak disiplin yang tanpa SK dan tahapan pemanggilan tanpa ada pembahasan dokumen.

” Itu yang saya bilang ada dugaan maladministrasi,” tegas Rina.

* Saya menyampaikan kepada rektor Prof. Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si :

  1. Saat pertama masuk FH sudah ada intimidasi dalam menjalankan administrasi.
  2. Adanya pendirian tugu yang sumber dana tidak diketahui dan tidak pernah meminta ijin kepada pihak Rektorat bagian BMN, serta tidak diketahui tujuan dari pendirian tugu plang nama tersebut. Karena di Magister pertanian UBB dan Magister manajemen UBB tidak ada pendirian tugu tersebut.

Ada beberapa kegiatan Workshop di bulan januari dan Kuliah Umum. Dekan mengarahkan kepada mahasiswa S2 untuk memfasilitasi jamuan makan narasumber kegiatan tersebut. Padahal fasilitas jamuan makan sudah disediakan dari Rektorat.

Pada saat kegiatan yang bersumber dari RKAKL diminta untuk memfiktifkan laporan keuangan (bukti otentik ada di fakultas). Memfiktifkan laporan disini maksudnya  dana konsumsi disimpan. sedangkan pengeluaran konsumsi minta ke mahasiswa S2 untuk mempersiapkan. termasuk operasional bulanan untuk di saving.

  1. Selain poin 2 ada beberapa kegiatan lain yang diminta untuk memfasilitasi kegiatan kepada mahasiswa S2 seperti pembuatan tugu S2 (bukti e jelas ad didepan FH dan bisa dilakukan pemanggilan mahasiswa S2). Dekan juga pernah berbicara lisan terkait intimidasi pemberian nilai mahasiswa. Hal ni termasuk gratifikasi.

Dari beberapa hal diatas saya menolak untuk bekerja sama karena ada ketidaktenangan dalam menjalankan administrasi keuangan. Saya juga sudah pernah mengajukan permohonan pindah ke dekan akan tetapi tidak diproses dengan alasan semua ketentuan perpindahan ada di rektorat.

Setelah dekan mendapatkan surat dari rektor saya tidak pernah dipanggil oleh dekan dan dekan membentuk tim untuk memanggil saya.

Pada saat pemanggilan tanggal 2 Mei 2023 saya berhalangan hadir dikarenakan kondisi tubuh yang kurang sehat. Pada tanggal 2 Mei 2023 dihari yang sama Koordinator menjatuhkan hukuman disiplin berupa Surat Teguran Pertama (ST-1) berdasarkan berita acara hasil pemeriksan TPD. Hingga saat ini Salinan berita acara tersebut tidak pernah saya terima

Disini terjadi mal administrasi karena berdasarkan perBKN 6/2022:

  1. Pemberian hukuman disiplin adalah pejabat lain yang setara (Rektor dan Dekan pada PTN)

Sebelum surat teguran diberikan harusnya ada teguran lisan terlebih dahulu. Sampai saat ini saya tidak pernah dipanggil oleh pimpinan fakultas. Jikapun ketidakhadiran saat pemanggilan pertama seharusnya ade pemanggilan kedua. Akan tetapi yang terjadi di tanggal yang sama langsung mengeluarkan surat teguran pertama. Disinilah terjadi mal administrasi.

Selain itu, pemberian harapannya pak dari permasalahan ini dapat dilakukan mediasi diantara kedua belah pihak oleh pihak rektorat.

Mohon Izin memberikan saran pak, seharusnya dekan yang melakukan perbuatan seperti ini ditindaklanjuti karena akan membawa dampak kepada nama baik UBB.

Terima kasih*

 

“Itu semua sudah saya sampaikan, namun saya malah menerima PDTH,” sesalnya.

Diakui Rina, saat ini masalah itu masih dalam proses PTUN Pangkalpinang, dirinya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan nomor registrasi perkara : 9/G/2023/PTUN.PGP.

Rektor  UBB Prof. Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si., yang dihubungi terkait permasalahan PDTH itu meminta media ini untuk menghubungi bagian humasnya.

“Waalaikum salam, berkenan ke Humas, Pak Agus ya bang,” jawab Rektor, Jumat (25/08/2023).

Sementara Agus yang diakui sebagai humas UBB membenarkan PDTH yang diterima Staf administrasi kepegawaian tersebut.

“Betul, beliau sudah diberhentikan sebagai pegawai Non ASN di UBB. Pemberhentian tersebut sudah melalui proses yang panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus

Disinggung soal adanya dugaan maladministrasi itu sedang berproses.

“Soal itu, sedang berproses di Ombudsman, kami hormati prosesnya,” pungkasnya. (Tim JB/BE).