Editor : Warman
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Don Ronardo als Sunfo (39) mendatangi kantor SPKT (Kantor Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu) Polres Pangkalpinang, Selasa (03/01/2023) sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Kedatangan Pria 39 tahun itu ke Polresta Pangkalpinang untuk menceritakan perihal dugaan penipuan yang dilakukan oleh Yudi Andrianto als Odai, warga jalan Bukit Toboali ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.
Sunfo menceritakan awal penipuan itu terjadi di Bulan Maret, pada waktu itu bertemu Odai di warung kopi di Toboali Bangka Selatan.
Dan Sunfo juga sebelumnya mengenali Odai dari temennya di Toboali Bangka Selatan.
Pada saat itu Odai berjanji akan memberikan pekerjaan/ proyek di Dinas Pendidikan senilai 10 Milyar kepada Sumpo.
Namun pada saat itu Odai meminta uang kepada Sunfo senilai 200 juta, dan permintaan itu hanya dikabulkan Sunfo sebesar 25 juta, Ia beralasan nilai 200 juta terlalu besar dikarenakan belum ada kepastian dengan pekerjaan tersebut.
“25 juta itu saya kasih Cash langsung Pak dirumah saya,” ujar Sunfo
Selanjutnya kata Sunfo, 2 minggu kemudian Odai kembali meminta uang senilai 10 juta untuk loby pekerjaan itu.
Meski sudah meminta uang 2 kali sejumlah 35 juta, kata Sunfo, Odai tidak mampu menunjukan bukti kepastian proyek yang dijanjikan kepada Sunfo.
Awalnya Odai menjanjikan proyek pembangunan SMK 1 Sungailiat Kabupaten Bangka.
Saat Sunfo mengajak meninjau lokasi proyek tersebut Odai tidak bersedia, dengan alasan sedang meloby pihak Dinas dan Sekolah.
Dengan berbagai alasan Odai terus meminta uang kepada Sunfo dengan jumlah uang beragam dari 1 juta hingga 5 juta rupiah, sehingga total uang yang sudah dikeluarkan Sunfo kepada Odai sejumlah Rp. 52.950.000.
“Semua uang yang saya keluarkan itu tercatat dan ada buktinya,” ujar Sunfo.
Bahkan kata Sunfo, menyebutkan uang senilai 25 juta yang diminta Odai untuk mencetak spanduk Erzaldi Rosman.
“Odai tidak menceritakan spanduk itu untuk kegiatan apa,” Jelas Sunfo didepan anggota Sat Reskrim Polres Pangkapinang, Selasa (03/01/23) malam.
Setelah menceritakan dugaan penipuan tersebut anggota Sat Reskrim Pangkalpinang menyarankan kepada Sunfo untuk melaporkan resmi kejadian ini ke Polda Bangka Belitung atau Polres Bangka Selatan.
“Laporan ini kami terima, kami menilai ada dugaan penipuan disini, hanya saja untuk lebih cepat proses kami sarankan melapor ke Polda Bangka Belitung atau Polres Bangka Selatan,” ujar Anggota Sat Reskrim Pangkalpinang.
Mendapat masukan dari pihak Polres Pangkalpinang Sunfo secepatkan akan menindaklanjuti saran tersebut.
Sementara Odai terkait masalah tersebut saat dihubungi, belum memberikan tanggapan. (Tim Jb)