Penulis : Jobber
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Mawardi satu dari sembilan tersangka kasus penambangan ilegal di Rusunawa Pangkalarang kembali membuat pernyataan mengejutkan.
Jika sebelumnya Mawardi getol menyebut nama Kapten Wahyu seorang oknum TNI aktif, kali ini giliran nama Subdit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Babel, yang disenggol Mawardi di persidangan Jumat lalu, di ruang sidang Cakra PN Pangkalinang.
Jajaran Krimsus Polda Babel diakui Mawardi telah melakukan intervensi terhadap Mawardi saat proses perbal pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Babel.
Mawardi mengaku jika dia diintervensi supaya mengakui jika tambang tersebut milik cukong Sujono alias Athau.
Dalam BAP, Mawardi mengakui jika dia dan beberapa pekerja lainnya mendapat perintah dari Athau untuk menambang di kawasan Rusunawa.
Belakangan Mawardi merubah keterangan BAP nya di persidangan dengan alasan karena ada tekanan dari Krimsus.
“Di BAP dapat saya jelaskan, yang memerintahkan para pekerja dan saya sebagai melakukan aktivitas penambangan pasir timah yang diamankan pihak kepolisian waktu itu saudara athau, bener gak,” kata Jaksa Hendriansyah membaca ulang BAP Mawardi, Jumat (03/112023).
“Ya saya kan bilang kalau TI itu punya Pak Wahyu, cuma saya ditekan terus sama orang Krimsus. dia bilang ini punya Athau, kata dia kamu ngomong aja yang jujur. Dia ngotot kalau itu punya Athau ucap Mawardi.
Mawardi juga merubah keterangan BAP nya terkait penyetor timah dari tambang Rusunawa yang menurutnya disetorkan ke gudang milik bos Athau di daerah Kebintik.
“Kemarin keterangan saudara dan kepala gudang kalau timah itu disetor ke gudang Athau,” cecar Hendriansyah.
“Timah itu saya antar ke rumah Pak Wahyu,” kilah Mawardi.
“Jadi keterangan BAP saudara di cabut,” tutup Hendriansyah.
Sekedar informasi dilansir di berita sebelumnya kesaksian dari para tersangka tambang ilegal di kawasan Rusunawa kembali menggemparkan. Bahkan mulai menyenggol nama aparat penegak hukum dan institusi mereka.
Seperti yang diakui Mawardi salah seorang tersangka. Dia bersikeras mengatakan jika tambang ilegal itu milik Pak Wahyu. Siapa sosok pak Wahyu yang namanya jadi langganan disebut pada saat sidang.
Dari keterangan Sujono alias Athau di sidang sebelumnya, Wahyu merupakan oknum anggota TNI aktif berpangkat Kapten.
Tidak hanya Athau, akan tetapi keterlibatan Wahyu juga turut diakui beberapa saksi lain, salah satunya tersangka Mawardi.
“Saya ditangkap tanggal 14 Juni. Kalau tambang milik pak Wahyu,” turur Mawardi di sidang beberapa waktu lalu.
Cukong Athau menjadi perantara perkenalan Kapten Wahyu dengan Mawardi cs. Sedangkan hubungan Mawardi dan cukong Athau telah berlangsung lama.
“Kalau dengan pak Wahyu yang ngenalin bos Athau. Kalau dengan Athau kenalannya sudah lama waktu nambang di nelayan dua sungailiat,” ungkap Mawardi.
Selain pemilik Kapten Wahyu juga diakui Mawardi sebagai pemodal yang menggelontorkan uang sebesar 20 juta. Uang itu dipakai Mawardi Cs membeli bekal, rokok dan mesin tambang.
“Modal dari Wahyu 20 juta modal pertama 10 juta buat beli makan, rokok sisa 10 jutanya lagi beli mesin,” tuturnya.
Yang lebih mencengangkan lagi, pasir timah hasil penambangan ilegal itu dibawa dan disetorkan Mawardi cs ke Rumah Dinas (Rumdin) kapten Wahyu di kantor PM Jalan Mentok.
“Hasil timahnya itu kalian bawa ke mana,” ucap jaksa kembali bertanya.
“Hasil timahnya di bawa ke rumah Dinas pak Wahyu, di jalan mentok kantor PM,” terang Mawardi.
“Waktu ngaterin timah ada pak Wahyunya, ketemu gak,” ucap Hendriansyah kembali menegaskan.
“Ada di rumah, ketemu pak,” tandasnya. (Tim JB/BE).