Masa Jabatan Kades di 16 Desa di Basel Akan Berakhir Sebelum Februari 2025

Reporter : Hairul

 

BE

Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Kepala Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Bangka Selatan, Ahmad Ansyori menerangkan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Basel akan dilaksanakan pada awal Tahun 2025.

Menurut Ahmad Ansyori, dari 50 Desa yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, sekitar 16 Desa akan mengakhiri masa jabatan Kepala Desa sebelum Februari 2025.

“Kepala Desa yang berakhir sebelum Februari 2024 otomatis ditunjuk PJ, kalau berakhirnya diatas Februari otomatis diperpanjang,” kata Ahmad Ansyori, Minggu (19/05/2024.

“Rata-rata masa jabatan Kepala Desa di 16 Desa tersebut akan berakhir sebelum Februari 2025,” lanjutnya.

Ansyori juga menjelaskan berdasarkan Undang-undang terbaru, bahwa masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

Selain itu masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

“Kita masih menunggu PP, Undang-undang itu belum satu pun yang keluar kalau pun ada yang keluar akan kita exsekusi sesuai Undang-undang No 3 tahun 2024 kita akan segera exsekusi,” jelasnya.

“Dan pelaksanaan Pilkades serentak ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bisa memilih Kepala Desa yang mampu memajukan Desa-desa yang ada di Basel,” pungkasnya. (Red/BE).