Lima Tahun Enam Petak Kios Milik Sherly Candra Dikuasai Orang Lain, Ini Yang Dilakukan Kuasa Hukumnya

Editor : Ahada

BE.com

Sungailiat, Buletinexpres.com — Sherly Candra melalui kuasa hukum Zaidan & Partner melakukan pemasangan papan larangan di depan enam petak kios milik Sherly Candra di kawasan Pasar Kite Sungailiat, Minggu (18/9/2022) petang.

Tujuan pemasangan papan larangan ini, untuk mencegah adanya pengakuan dan perusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, terhadap enam petak kios yang dibangun Sherly Candra pada tahun 2015 lalu tersebut.

Pemasangan papan larangan ini dilakukan Kantor Hukum Zaidan & Partner, yang merupakan kuasa hukum Sherly Candra.

Terdapat tiga papan larangan yang dipasang pada Minggu (18/9/2022) petang kemarin. Satu plang berada di sisi tembok kanan kios, satu plang lagi di sisi tembok sebelah kiri kios. Sementara satu plang berukurang 1 m x 0,8 m berada tepat di depan enam petak kios.

“Setelah berdiskusi bersama Kuasa Hukum Pak Zaidan, hari ini kita akhirnya memasang Plang Larangan di depan kios kita di Pasar Kite Sungailiat ini,” ujar Sherly Candra, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Minggu (18/9/2022) petang.

Dikatakan Aciu, sapaan akrab mantan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, tujuan pemasangan plang ini untuk memastikan tidak ada orang lain yang mengaku terhadap enam petak kios yang dibangunnya pada tahun 2015 lalu tersebut.

“Dengan adanya plang ini, saya berharap tidak ada lagi pengakuan sepihak oleh orang-orang yang tidak tahu malu. Jika memang ada yang merasa membuat ataupun membangun enam kios ini, silahkan laporkan ke pihak berwajib,” tukas Sherly.

Berikut isi papan larangan yang dipasang oleh Sherly Candra pada Minggu (18/9/2022):
KANTOR HUKU ZAIDAN & PARTNERS ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS
TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 133, 25 M2 INI MILIK SHERLY CANDRA
DIBANGUN PADA TAHUN 2015 YANG PELETAKAN BATU PERTAMANYA OLEH
BAPAK H TARMIZI SA’AT BUPATI BANGKA.
KETENTUAN UNDANG-UNDANG :
1. BARANG SIAPA “ MENDUDUKI, MEMAKAI TANAH TANPA IZIN DARI YANG
BERHAK MAUPUN KUASANYA YANG SAH ADALAH PERBUATAN YANG
DILARANG, DAN DAPAT DIANCAM DENGAN HUKUMAN PIDANA SELAMA￾LAMANYA 3 BULAN PENJARA ( PASAL 2 UU PRP NOMOR 51 TAHUN 1960 )
2. BARANG SIAPA MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN
DENGAN MELAWAN HUKUM, MENJUAL, MENUKAR, ATAU MENJADIKAN TANGGUNGAN IKATAN KREDIT HAK MILIK ATAS TANAH NEGERI ATAU
TANAH PARTIKULIR ATAU GEDUNG, BANGUNAN, TANAMAN, ATAU BENIH
DITANAH DENGAN HAK MILIK SEDANG IA TAU BAHWA ORANG LAIN YANG
BERHAK ATAU TURUT BERHAK ATAS ITU DIPIDANA 4 TAHUN PENJARA
( PASAL 385 KE-1 KUHP )
3. BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENGHANCURKAN, MERUSAK MEMBUAT HINGGA TAK DAPAT DIPAKAI LAGI ATAU MENGHILANGKAN BARANG YANG SAM SEKALI ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DIPIDANA SELAMA-LAMANYA 2 TAHUN 8 BULAN PENJARA ( PASAL 406 AYAT (1) KUHP )
PANGKALPINANG, 21 SEPTEMBER 2022
PENASEHAT HUKUM YB
KOMBES POL (PURN) DR. H. ZAIDAN., SH., S.AG., M.HUM & PARTNERS

“Setelah enam tahun kita bersabar, akhirnya sesuai nasihat hukum yang diberikan Pak Zaidan, maka hari ini kita wujudkan dengan pemasangan plang larangan. Kami yakin siapapun bisa membaca dan memahami isi dari papan larangan ataupun papan pemberitahuan yang kita pasang hari ini,” jelas Sherly Candra.

Dikatakan Sherly, lebih dari lima tahun ini Ia memperjuangkan enam petak kios miliknya, yang terletak di jalan Tenggiri RT 03 Lingkungan Yos Sudarso (belakang Pasar Kite) Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka tersebut.

Sejak enam petak kios yang dibangunnya tahun 2015 lalu tersebut, Aciu sapaan akrab Sherly Candra ini mengaku belum pernah menikmati hasil sewa dari enam kios tersebut.

Pasalnya, kata Aciu, pungutan sewa dari enam kios tersebut dikuasai oleh Yudianto cs. Sementara dirinya sebagai pemilik kios tidak menerima hasil sewa dari ke enam kios yang dipungut oleh Yudianto Cs.

“Sudah lebih lima tahun ini, sewa kios diambil oleh saudara Yudianto cs,” ujar Aciu kepada media ini.

Aciu mengaku sudah menempuh jalur musyawarah untuk mengambil enam kios tersebut, tetapi selalu menemui jalan buntu, karena pihak Yudianto bersikeras mengusasi ke enam petak kios tersebut.

“Rasanya sudah cukup enam tahun ini kita berupaya menempuh jalan baik-baik. Hari ini, menjadi momentum bagi saya untuk memastikan kepemilikan dari enam kios ini. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Zaidan yang telah memberikan nasihat hukum. Saya juga berterimakasih kepada sahabat saya Pak Rasyidi dan Pak Bambang, yang telah membantu pemasangan plang ini. Semoga kita semua selalu dalam kebaikkan,” ujar Sherly. (Tim Jb)