Editor : Ahada
BE.com
Sungaiselan, Buletinexpres.com — Menambag timah masih menjadi pilihan favorit sebagian besar masyarakat Bangka Belitung. Pasalnya, hampir seluruh bumi Negeri Serumpun Sebalai ini mengandung pasir timah. Hanya kedalaman saja yang berbeda.
Karenanya tidak heran, jika hampir seluruh penjuru Pulau Bangka dan Belitung terlihat ada aktivitas tambang timah. Sebagian memiliki izin, baik dari PT Timah ketika kawasan yang ditambang adalah IUP PT Timah, ada juga izin dari pihak terkait yang memiliki IUP.
Namun sebagian besar justru tidak berizin alias illegal. Sebagian masyarakat yang berpacu dengan kebutuhan hidup, memaksakan diri untuk menambang pasir timah, meski izin tidak mereka miliki.
Salah satunya daerah Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, merupakan wilayah yang memiliki kawasan tambang cukup banyak. Sebagian berizin, namun sebagian besar illegal.
Contohnyan di kawasan Celau di pinggiran Sungaiselan yang berjarak sekitar 10 km dari Desa Sungaiselan Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.
Ternyata sudah lima tahun ini Celau menjadi lokasi yang banyak ditambang oleh masyarakat. Di lokasi mereka menambang tidak berizin, sehingga masyarakat dan para bos kolektor kucing-kucingan beraktivitas di Celau.
Hanya karena aparat penegak hukum (APH) di Sungaiselan yang tidak tegas dan terkesan tutup mata dengan aktivitas tambang illegal tersebut, sehingga membuat masyarakat bisa lima tahun menambang di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan hutan bakau di Celau tanpa ada penertiban.
Padahal Celau ini masuk kawasan hutan produksi (HP), yang seharusnya tidak boleh ditambang. Tetapi karena APH di Sungaiselan yang lemah, membuat daerah ini menjadi porak poranda.
“Kami pengennya nambang legal. Jadi tolonglah urusin kami di Sungaiselan ini,” ujar salah satu warga, Minggu (9/10/2022).
Menyikapi keluhan masyarakat Sungaiselan ini, Wirtsa yang merupakan salah satu Tokoh Masyarakat Bangka Belitung dan juga putra Sungaiselan, meminta Pemprov Bangka Belitung dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menertibkan saja lokasi tambang di Celau Sungaiselan.
Pasalnya, kata Wirtsa, lokasi Celau sudah sejak lima tahun terakhir ini menjadi lahan tambang timah yang telah memberikan pasokan ekonomi kepada masyarakat Sungaiselan.
Namun demikian, kata Wirtsa, agar masyarakat Sungaiselan bisa bekerja dengan tenang, maka Pemprov Babel perlu mengatur wilayah Celau ini menjadi wilayah penambangan rakyat (WPR).
“Kita sangat berharap Pak Pj Gubernur Babel, Bapak kita Ridwan Djamaluddin bisa menjadikan Celau ini menjadi WPR. Tujuannya tak lain, agar masyarakat kita di Sungaiselan bisa bekerja secara legal,” tukas Wirtsa kepada Tim Jobber, Minggu (9/10/2022).
Saat ini, kata Wirtsa, Celau memang menjadi salah satu daerah atau kawasan favorit masyarakat Sungaiselan yang menggantungkan hidup mereka dari aktivitas tambang timah. Hanya saja, selama ini, masyarakat menambang dengan rasa was-was dan khawatir, karena mereka tidak memiliki izin resmi untuk menambang di Celau.
“Menurut kami, WPR merupakan salah satu solusi yang bisa diambil untuk melegalkan kawasan Celau sebagai lokasi tambang masyarakat. Namun, tentu saja, hasil tambang di sini, harus masuk ke PT Timah, sebagai perwakilan negara,” ujar Wirtsa.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan ponton dan tambang inkonvesional (TI) berpesta pora di kawasan Celau Kecamatan Sungiselan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tidak ada aparat yang menertibkan apalagi berani menangkap para penambang maupun para kolektor pembeli timah hasil dari Celau ini.
Terkesan tutup mata, hal inilah yang membuat aktivitas tambang illegal di Celau bisa leluasa dan para penambang makin menggila menghantam pinggiran sungai di kawasan tersebut.
Pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobbber), Minggu (2/10/2022) siang di kawasan Celau, terlihat puluhan TI menghiasi kawasan Celau.
Hamparan pasir bekas tambang terlihat memenuhi kawasan yang dahulunya adalah hutan bakau tersebut.
Beberapa pekerja juga terlihat sedang memperbaiki ponton maupun fasilitas nambang lainnya.
Sementara deru mesin TI juga membahana memecahkan kesunyian kawasan yang jauh dari pemukiman masyarakat Sungai Selan tersebut.
Lokasi tambang yang tidak mampu disentuh oleh aparat penegak hukum ini berada di ujung perkebunan sawit Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
Aliran sungai yang dahulunya menghiasai kawasan Celau ini, kini tidak terlihat lagi. Yang tampak adalah hamparan pasir dan tanah berlumpur. (Tim Jb)