Reporter Surabaya : Slamet
BE
Surabaya, Buletinexpres.com – PT Bangun Usaha Mandiri membuka akses jalan menuju Kantor PT. BUM dengan merobohkan salah satu Gapura Gang Golongan di Duku Karangan, Minggu ( 27-10-2024 ) di Kelurahan Babadan Kecamatan Wiyung Surabaya.
Akibatnya, masalah yang masih terjadi polemik serta pro kontra sebelumnya itu kini semakin runyam.
Menindaklanjuti hal itu, Warga RW 03 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Ramai datangi kantor Camat, mereka meminta pertanggung jawaban Camat Wiyung dan Pimpinan PT. Bangun Usaha Mandiri, karena resume yang ditanda tangani oleh ketua RW 03, RT 02, tidak ditaati.
Sebelumnya, hasil pertemuan terakhir di kantor Kecamatan menurut keterangan perwakilan Yayasan yakni KR dan DR, disepakati tidak memakai Jalan Gang golongan.
Nyatanya, Minggu dini hari 27 Oktober 2024, PT Bangun Usaha Mandiri merobohkan Gapura di Gang Golongan.
PT Bangun Usaha Mandiri tentu telah melanggar hasil resume rapat saat pertemuan terakhir, Selasa ( 22/10/2024 ).
Saat di konfirmasi, terkait perobohan Gapura itu Camat Wiyung tak merespon sama sekali baik via telefon maupun chat WhatsApp seakan menyembunyikan informasi kepada awak Media.
Setelah menunggu lama (4 Jam) akhirnya Budi Camat Wiyung mau menemui aduan warga dan menyampaikan kalau Camat dan Lurah sudah berupaya untuk memediasi persoalan warga dengan PT BUM serta pengurus RT dan RW, namun hasilnya nihil tidak ada kesepakatan dan titik temu.
“Kalau sudah seperti ini maka warga serta Yayasan yang menolak pembongkaran Gapura silahkan melanjutkan masalah ini ke jalur lebih lanjut yaitu menempuh jalur hukum , silahkan melapor kepada kepolisian biar nanti ada proses Hukum dan biar tau siapa yang salah dan siapa yang benar,” tegas Budi selaku Camat Wiyung.
Ketua Yayasan, KR yang tidak mengetahui pembongkaran Gapura tersebut merasa kecewa, karena pembangunan Gapura tersebut merupakan bagian dari sejarah di Duku Karangan hasil tukar guling dengan Benowo Pakal.
KR menyebut banyak korban dalam proses pembangunan Gapura itu, dari rekan dia yang harus ditahan ada 10 orang, hingga proses kesepakatan dan terbangunlah Gapura itu, ada 7 gang yaitu gang 1 sampai 6 dan Gang golongan.
“Saya merasa RT dan RW itu melakukan kekonyolan karena tidak melibatkan warga dan Yayasan serta melanggar resume kesepakatan di Kecamatan yang telah disepakati bahwa pembangunan kantor Biru tidak menggunakan jalan Gang Golongan,” jelas KR.
“Disini saya sebagai ketua yayasan hanya memikirkan keselamatan anak-anak dan proses belajar mengajar serta jangan sampai akses jalan utama warga di gang golongan terganggu karena operasional pekerjaan menggunakan jalan itu,” tegas KR
Sedangkan DR, menyampaikan bahwa Gapura itu milik warga Duku karangan bukan milik RT maupun RW, kepentingan PT BUM / Biru di sini adalah memenuhi pembangunan Kantor Biru dengan memperkecil biaya pembangunan Kantor tersebut.
Menurut DR hal tersebut sudah tertuang pada Surat keterangan Rencana Kota (SKRK) bahwa pembangunan Kantor Biru menggunakan akses jalan Raya bukan gang golongan hal tersebut
Lanjut DR, ini merupakan bentuk pemaksaan Biru untuk bisa menggunakan gang Golongan agar biaya lebih ringan daripada membongkar bangunan sayap sebelah Barat tentu biayanya jauh lebih tinggi.
“Ini merupakan arogansi PT BUM yang membabi buta,” ungkapnya.
Bagi DR sosialisasi dengan warga ini belum tuntas, banyak klausul klausul yang menguntungkan PT BUM tanpa memikirkan kemaslahatan jangka panjang.
Bahkan pada rapat tanggal 22/10/2024 telah jelas acuan yang disepakati adalah peraturan bukan kompensasi dalam Amdal Lalin dari Dinas Perhubungan, Biru tidak bisa menggunakan jalan golongan tapi menggunakan Jalan Raya.
Yang lebih disesalkan lagi, pada saat pembongkaran Gapura itu, Camat, Lurah dan warga tidak ada pemberitahuan bahkan kepolisian yang saat itu diberitahu tidak diperkenankan untuk mengawal proses pembongkaran, hingga polisi tidak terlibat sama sekali pada pembongkaran tersebut.
“Ini bentuk arogansi PT BUM /Biru untuk memuluskan rencananya dengan bekerja sama dengan RT dan RW,” tambah DR
DR menambahkan bahwa dia tidak mempersulit Biru, silahkan melakukan pembangunan asal dengan memenuhi segala aturan yang telah di sepakati.
“Dan Gapura harus segera dibangun sebelum Biru melaksanakan pembangunan Kantornya,” pungkas DR. (Red/BE).