Kunjungan DPRD Babel ke Kantor Penataan Agraria RI Dalam Rangka Konsultasi Peraturan RTRW

BE

Jakarta, Buletinexpres.com – Direktur Jenderal Penataan Agraria beserta jajaran menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka konsultasi guna mendapatkan informasi dan masukan sebagai bahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Percepatan penyelesaian RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/07/2024).

Kegiatan yang bertempat di ruang rapat 301 Direktorat Jenderal Penataan Agraria ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta beberapa anggotanya, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi menyampaikan bahwa Penyelesaian Ranperda merupakan amanat yang harus diselesaikan karena memiliki manfaat yang besar bagi arah pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Terdapat beberapa permasalahan agraria yang menjadi bahan pertimbangan di dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang,” imbuh Ketua Pansus DPRD.

Direktur Jenderal Penataan Agraria menyampaikan bahwa pentingnya dalam memahami Land Management Paradigm yang terdiri dari land tenure, land value, land use dan land development agar dapat mengklasifikasikan permasalah-permasalahan agraria.

“Dengan Konsultasi ini diharapkan Perda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat segera selesai tanpa adanya kekeliruan dan tidak menimbulkan masalah kedepannya,” tegasnya. (Red/BE).

 

(Sumber : Tim Media Ditjen Penataan Agraria)