Reporter : Deka
Editor : Dedy
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Usai ditahan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kuasa hukum AC Dr Adistya Sunggara meyakini kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi di DPRD Bangka Belitung, tahun anggaran 2017-2021.
Sebelumnya, pihaknya melakukan upaya permohonan pengalihan penahanan kepada Kejati Babel, dengan beberapa pertimbangan. Namun tidak dikabulkan Kejati Babel.
“Dalam hal ini kita koperatif kedepankan azaz praduga tak bersalah. Kami masih meyakini klien kita Amri Cahyadi tidak bersalah. Artinya nanti kita buktikan di pengadilan. Kami yakin beliau tidak bersalah,” kata Adistya, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, uang transportasi DPRD memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Uang transportasi baru berhak ketika kendaraan sudah diperintah untuk dikembalikan.
“Jadi ketika pengembalian kendaraan selesai digantikan uang transportasi, jadi tidak ada dobel anggaran disitu. Untuk ini kita saling menghormati dulu proses hukum ini dan memohon klien kita dianggap dulu sebelum nanti putusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hendra Apollo, Feriyawansyah juga mengaku sudah melakukan permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya. Dengan beberapa pertimbangan, namun tidak dikabulkan juga oleh Kejati Babel.
“Kami sudah kooperatif yang artinya tidak bisa dikatakan DPO. Jadi kami datang sesuai dengan KUHAP sesuai dengan aturan hukum sesuai dengan surat undangan Kami hadir hari ini,” kata Feriyawansyah.
Ia juga meyakini kliennya tidak bersalah dalam bersalah dalam hal kasus ini. Menurutnya dalam kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Menurut hemat kami sebagai kuasa hukum merugikan Pak Hendra tidak ada rasa bersalah kalau merasa bersalah kan belum ada putusan inkrah. Artinya saya berkeberatan tadi yang ada bahasa merasa bersalah,” jelasnya. (Red/BE)