Penulis : Jobber
Editor : Bangdoi Ahada
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Melalui Kuasa Hukumnya Ishar Nasir SH, Bripka Enda Efra yang bertugas di Polres Belitung bantah tuduhan mertuanya.
Dirinya siap menjelaskan hal yang berkaitan dengan tuduhan dugaan penggelapan maupun pemberian keterangan palsu ke pihak Ditreskrimum maupun Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Klien kami Bripka Enda Efra, sangat siap membeberkan semua hal yang berkaitan dengan tuduhan kepada dirinya oleh pihak pelapor,” ujar Ishar kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), saat jumpa pers di salah satu Warung Lempah Kuning di Pangkalpinang, Sabtu (15/07/2023).
Sebelumnya diberitakan bahwa Huzi (53), warga Toboali Bangka Selatan ini melaporkan menantunya Bripka Enda Efra ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, terhitung 12 Mei 2023 lalu.
Laporan Huzi diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung dengan tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana termaksud dalam Pasal 372 KHUPidana.
Huzi juga melaporkan menantunya yang bertugas di Polres Belitung tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 12 Mei 2023, dengan tuduhan dugaan melakukan rekayasa keadaan dan memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Soal laporan pihak Huzi ini, kami menghormatinya sebagai hak setiap warga negara, yang sama dimata hukum. Dan kami sudah menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan laporan tersebut,” ungkap Ishar.
Dijelaskan Ishar, tuduhan pihak Huzi yang disematkan kepada kliennya Bripka Enda Efra tersebut tidaklah mendasar.
Selain itu, kata Ishar, tuduhan yang dikaitkan dengan proses hukum di Pengadilan Agama (PA) Sungailiat, tidak linier dengan materi laporan yang ditujukan kepada kliennya Bripka Enda Efra.
“Kalo putusan PA Sungailiat sudah inkrah. Artinya sudah selesai. Sehingga kami berpendapat semua hal yang berkaitan dengan proses hukum di PA, tidak bisa dijadikan dasar membuat laporan pidana,” tukas Ishar.
Namun demikian, kata Ishar, pihaknya sudah menyiapkan semua bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan kepada kliennya.
“Oh siap, kami punya bukti-bukti tertulis, termasuk juga kwitansi-kwitansi jika nanti dibutuhkan. Dan klien kami akan kooperatif,” tukasnya.
Diiakui Ishar, sebenarnya persoalan perdata antara kliennya dengan Huzi, bisa diselesaikan dengan cara Natura maupun Innatura.
Melalui dua cara ini, kata Ishar, persoalan bisa selesai dan tidak perlu merembet ke persoalan pidana, dan merembet ke persoalan lainnnya, yang tidak ada kaitannya dengan proses hukum dan putusan perdata dari PA Sungailiat.
“Bagusnya, pihak Huzi mengajukan permintaan eksekusi kepada pihak PA Sungailiat. Bukannya justru melaporkan kepidana. Tapi intinya, kita siap mengikuti proses hukum ini. Kita yakin pihak Polda Babel akan memproses persoalan ini seadil-adilnya,” tandas Ishar.
Sementara itu, Rosidi yang merupakan kuasa dari Huzi menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan Huzi di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Pada intinya kami akan tetap kawal pidananya dan masalah perdata juga. Apalagi masalah perdata ini bukan diselesaikan secara baik-baik, tapi ini secara Innatura. Pihak Enda ini mengajukan eksekusi Innatura, setelah gagal mediasi 9 Juli 2023 di Pemdes Gadung,” ujar Rosidi, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Sabtu (15/7/2023).
Diakui Rosiidi, dasar laporan Huzi sudah sangat kuat dan mendasar.
Alasan laporan Huzi, kata Rosidi, karena pihaknya menemukan adanya kebohohangan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh Bripka Enda Efra dan Hellen, yang merupakan menantu dan anak kandung Huzi.
“Kami mencatat ada beberapa kebohongan yang diberikan oleh Enda dan Hellen saat bersaksi di PA Sungailiat kasus perceraian antara Huzi dan Siti Aisyah,” tukas Rosidi.
Rosidi berharap pihak Ditreskrimum dan Propam Polda Babel segera memproses laporan Huzi, agar keadilan bisa segera terwujud.
“Kami berharap kepada Kabid Propam Polda Babel dan Ditrskrimum untuk secepatnya memproses hukum laporan Pak Huzi kepada menantunya Bripka Enda Efra,” harap Rosidi. (Tim JB/BE).