Kuasa Hukum 11 Tersangka Perusakkan Aset PT Foresta Dwikarya : Aparat Bertindak Arogan Saat Penangkapan Kliennya

Editor : Ahada

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com —  Kuasa Hukum 11 tersangka perusakkan aset PT Foresta Dwikarya Wandi SH menyayangkan sikap aparat yang bertindak arogan saat penangkapan kliennya.

Hal itu ia sampaikan kepada Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) dan sejumlah wartawan saat jumpa pers di kedai Yok Ngopi kota Pangkalpinang.

Dalam konfrensi pers tersebut dihadiri beberapa Penasehat Hukum, diantaranya Adetia Sulius Putra SH, Suherman SH, Ardiansyah SH, Rangga Adi Gatra SH, Ishar SH, Rio Arius Sopacua SH, Orbiyanie Hastutie SH, dan Apri Anggara SH.

“Saya katakan bahwa terdapat tindakan kurang etis oleh beberapa oknum aparat kepolisian terhadap beberapa tersangka saat proses penangkapan, dimana terjadi penggunaan tindakan kekerasan oleh oknum kepolisian. Seolah-olah tersangka merupakan pelaku tindak criminal yang luar biasa, seperti pelaku terorisme
maupun tindak criminal lainnya. Ini yang sangat kami sesalkan,” ujar Wandi, Senin (28/08/2023).

Wandi juga menyesalkan sikap kepolisian yang memindahkan 11 tersangka dari tahanan Mapolres Belitung ke ruang tahanan Mapolda
Bangka Belitung.

“Saya selaku kuasa hukum tidak diberitahukan secara resmi sebab akibat dan apa alasan utama 11 tersangka dipindahkan dari tahanan di Mapolres Belitung ke ruang tahanan Mapolda
Bangka Belitung,” tukasnya.

Apalagi,  kata Wandi, alasan kepindahan 11 tersangka tersebut terkesan dalam waktu yang singkat, seolah-olah dipaksakan dengan tujuan dan maksud tertentu.

“Aparat juga tidak memberitahukan hal ini kepada istri dan keluarga,” tandasnya.

Wandi menyebutkan ke 11 tersangka yang kini menjadi kliennya tersebut antara lain Mar, Re, So, Ta, Han, Sal, Ar, Aru, Zu, An dan Ro.

Terkait pelaporan oleh PT Foresta Dwikarya Lestari, Wandi  menjelaskan sebab musabab terjadinya pembakaran dan pengeroyokan pada tanggal 16 Agustus 2023 di Desa Kembiri, Kabupaten Belitung.

Kejadian pada tanggal 16 Agustus 2023 tersebut terjadi secara spontanitas, bukan hal yang
direncanakan.

Adapun spontanitas itu terjadi karena Aswin selaku salah satu manajer PT Foresta Dwikarya Lestari telah memaksakan kehendak dengan memberikan perintah pemanenan terhadap buah sawit yang masyarakat anggap berada di
luar ijin HGU PT Foresta Dwikarya Lestari.

Dengan luas kurang lebih 100 hektar
lebih yang berada di Desa Kembiri, Kabupaten Belitung.

Dimana sebelumnya terhadap pohon sawit yang berada di luar HGU tersebut seluas kurang lebih 100 hektar itu telah terjadi kesepakatan antara PT Foresta Dwikarya Lestari dengan masyarakat 7 (tujuh) desa di Kabupaten Belitung.

“Dalam kesepakatan itu disebutkan  buah sawit pada lahan di luar HGU tersebut tidak akan di panen sebelum adanya titik terang antara masyarakat 7 (tujuh) desa dengan pihak perusahaan,” uangkap Wandi.

Dikatakan Wandi, mengenai sebab musabab 11 orang tersangka tidak menghadiri pemanggilan
pertama maupun pemanggilan kedua dari Polres Belitung, dikarenakan 11 orang tersangka beranggapan telah terjadi kesepakatan.

“Mereka anggap telah selesai, karena sudah terjadi pertemuan antara perwakilan masyarakat di rumah Dinas Bupati Belitung yang mana pertemuan tersebut dihadiri Wakapolda Bangka Belitung, Bupati Belitung, pihak kejaksaan, Kapolres Belitung, Dinas Perkebunan Belitung maupun instansi terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan suatu kesepakatan yakni Wakapolda Bangka Belitung meminta kepada Martoni cs (para tersangka) untuk tidak lagi melakukan tindakan anarkis seperti pada kejadian tanggal 16 Agustus 2023.

Maka dari itu pandangan masyarakat termasuk para tersangka terhadap kejadian pada 16 Agustus 2023 di Desa Kembiri di anggap sudah selesai,” tandas Wandi. (Tim JB/BE).