BE.com
Bangka Barat, Buletinexpres.com — Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum lama ini mendatangi Polres dan Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Kabarnya kedatangan tim supervisi KPK itu karena ada dugaan kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan di RSUD Sejiran Setason yang masih mengendap sejak 2019 lalu.
Menurut informasi yang dihimpun awak media Tim JoBber, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut menjadi atensi KPK untuk ditindaklanjuti.
Sumber media Tim JoBber ini mengatakan, jika tidak segera diproses maka KPK akan mengambil alih.
Wuri dari Tim Supervisi KPK saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut.
Menurut Tim Supervisi KPK ini, pihaknya mendorong percepatan proses penanganan perkara tersebut.
Wuri juga tak menampik jika penanganannya berjalan lamban maka KPK akan mengambil alih.
“Betul, salah satu tupoksi kami dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi terkait, dalam hal ini Polres dan Kejari. Kita optimalkan supervisi dulu,” tulis Wuri, Kamis ( 8/9/2022 ).
Salah satu alat kesehatan yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut adalah oksigen konsentrator.
Dari rangkuman media kasus korupsi alat kesehatan RSUD Sejiran Setason itu sudah bergulir sejak 2019 lalu di Polres Bangka Barat.
Bahkan Kasat Reskrim yang saat itu dijabat Kompol Andri Eko Setiawan ( kini menjabat Wakapolres Bangka Barat ) sudah menetapkan satu orang tersangka.
Saat itu Andri Eko Setiawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dari rumah sakit dan dinas terkait. Bahkan saksi ahli pun akan didatangkan.
”Sampai saat ini kita baru menaikkan satu orang sebagai tersangka. Sementara satu tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi ( tersangka ), tidak menutup kemungkinan lho ya. Jumlah saksi banyak lah, disitu kan ada saksi ahli, saksi – saksi terkait lainnya,” jelas Andri Eko kepada awak media di ruang Humas Polres Bangka Barat, Senin ( 4/1/2021 ) lalu.
Kendati demikian, pihaknya kata Andri belum berupaya melakukan penahanan, sebab penyidik menilai, ” Si Tersangka ” masih bersikap koorporatif. Sayangnya, Kasat Reskrim belum bisa membeberkan lebih jauh kepada awak media terkait kasus tersebut.
”Sebenarnya begini, kalau terkait RSUD, kita tu ada juktah ( petunjuk dan perintah ) dari atas, kita belum bisa mempublikasikan ke media atau khalayak umum sampai berkas itu P21, minimal sudah P21 baru kita share ke rekan – rekan media,” pungkasnya.
Sebelumnya Kapolres Bangka Barat yang masih dijabat AKBP Muhammad Adenan dalam Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Selasa ( 31/12/2019 ) menyebut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bangka Barat sedang menangani empat kasus dugaan korupsi.
Dua diantaranya yaitu, kasus dugaan korupsi di RSUD Sejiran Setason dan kasus pengadaan bibit kelapa sawit di Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Barat.
”Jadi tipikor ini ada memang beberapa perkara yang sedang kita tangani, ada empat perkara, ini masih dalam proses sidik, diantaranya RSUD dan pengadaan bibit sawit oleh Dinas Pertanian,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan
Adenan mengatakan, dalam menangani kasus tipikor tidak dapat dilakukan dengan cepat karena dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak.
”Memang tipikor ini perlu pemeriksaan ahli – ahli atau perlu adanya ekspose dengan BPKP dan sebagainya, kadang kita harus ke Jakarta,” ujarnya.
Namun Adenan menegaskan pihaknya sangat fokus dan serius untuk segera menuntaskannya.
” Yang jelas terkait dengan tipikor ini kita tidak main – main. Mudah – mudahan di tahun 2020 kita bisa menyelesaikan beberapa perkara ini,” tegasnya. (Tim Jb)