KPK RI Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

BE.com

Toboali, Buletinexpres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (MCP) dan Pemantauan Pelayanan Publik pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Studio Pulau Kelapan BAPPELITBANGDA, Kamis (14/09/2023).

Rakor tersebut digelar berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

MCP merupakan monitoring capaian kinerja Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi 8 (delapan) area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional.

Delapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

Saat memberikan arahan Kasatgas Pencegahan Korupsi KPK RI Wilayah Sumsel, Lampung dan Bangka Belitung Andi Purnawa memaparkan bahwa kedatangannya beserta tim adalah untuk melaksanakan Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (MCP) dan Pemantauan Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Bangka

Selatan sesuai dengan Tupoksi KPK pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yakni Pencegahan, Koordinasi, Monitor, Supervisi, Penindakan, dan Ekseskusi pada tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Kasatgas Andi Purnawa menyampaikan fokus Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 kepada seluruh peserta rakor.

“Fokus kita dalam Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 yaitu perbaikan kelola pemerintahan melalui MCP, penyelamatan keuangan dan aset negara yang meliputi percepatan sertifikat asset, penyelesaian asset bermasalah, P3D, penyelesaian tunggakan pajak, dan inovasi peningkatan pajak, serta evaluasi upaya pencegahan korupsi lainnya meliputi kebutuhan LHKPN, kepatuhan pelaporan gratifikasi, pelaksanaan SPI 2023, implementasi pendidikan antikorupsi, dan sertifikasi penyuluh antikorupsi,” ujarnya.

Kemudian, Kasatgas Andi Purnawa berharap dari hasil Rakor tersebut semua penanggung jawab dokumen bisa memberikan informasi kepada pihaknya jika menemukan yang menjadi masalah pada MCP KPK dan SPI sehingga nilai MCP KPK dan SPI di Kabupaten Bangka Selatan semakin tinggi.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumindar, S.Pd, M.Si menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan pimpinan, dalam menindaklanjuti penilaian MCP KPK dan SPI, akan dilakukan dengan cara jemput bolak ke setiap OPD.

“Penilaian MCP KPK dan SPI ini merupakan PR kita bersama agar nanti kiranya kawan-kawan yang ada di Bangka Selatan sesuai dengan yang telah disampaikan Kasatgas Pencegahan Korupsi KPK RI dalam materi tadi bersiap siaga karena sesuai dengan perintah pimpinan bupati dan wakil bupati bahwa kita akan melakukan jemput bola, jadi sesuai dengan arahan pimpinan bahwa tim inspektorat, asisten dan para kepala OPD akan turun langsung memfasilitasi dan memantau kembali dokumen-dokumen yang sudah siap untuk dientri sehingga apa yang menjadi beban kita di dalam MCP KPK yang masih belum memenuhi target bisa terpenuhi,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Sumindar mengucapkan terimakasih kepada timsatgas KPK yang telah hadir dan memberikan masukan-masukan yang sangat penting untuk peningkatan MCP dan SPI Kabupaten Bangka Selatan.

“Terimakasih telah berkenan hadir di Kabupaten Bangka Selatan dan terimakasih atas masukan-masukan yang sangat penting dari Tim Satgas Pencegahan Korupsi,” pungkasnya. (Red/BE).