Kolektor Timah Ilegal Asun Borong 2 Pengacara dari Jakarta, Anak Buah Tanpa PH

BE

Bangka Barat, Buletinexpres.com — Kolektor timah ilegal sekaligus terdakwa pemilik 273 kampil pasir timah Bong Sun Loy alias Asun, borong sekaligus dua pengacara dari Jakarta untuk mendampingi proses hukumnya yang tengah begulir di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Sementara anak buahnya Rufiadin alias Sarwa menghadapi proses hukumnya sendiri, tanpa didampingi penasehat hukum.

Dari dalam ruang sidang terlihat ada dua pengacara yang mendampingi Asun. Mereka di ketahui berasal dari Ibukota Jakarta.

Selasa (04/06/2024), sejatinya Asun dan anak buahnya Rufiadin alias Sarwa menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi.

Namun, sidang keduanya ditunda menyusul adanya eksepsi yang diajukan tim kuasa Hukum.

Ihwalnya, ketua majelis Hakim Iwan Gunawan sempat meminta Asun dan Sarwa duduk ke muka persidangan.

Permintaan tersebut sebelum Iwan mengetahui bakal adanya eksepsi dari pengacara Asun.

Iwan Gunawan juga sempat meminta dua pengacara Asun menunjukkan surat kuasa mereka.

“Bapak berdua pengacaranya terdakwa Asun, coba saya lihat surat kuasanya,” kata Iwan membuka jalannya sidang.

Satu dari perwakilan pengacara kemudian maju memperlihatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) mendampingi proses hukum Asun.

Namun, Iwan sempat bertanya karena SKK tersendiri diperuntukkan hanya untuk membela Asun saja tapi tidak dengan anak buahnya Sarwa.

“Jadi ini SKK hanya untuk membela terdakwa Asun saja, kalau Sarwa menghadapinya sendiri,” tanya Iwan Gunawan.

“Iya yang mulia SKK kami hanya untuk mendampingi Asun saja,” jawab salah satu pengacara Asun.

Menanggapi hal tersebut, Iwan Gunawan kemudian memberikan tawaran kepada Sarwa menggunakan pengacara prodeo yang bersifat gratis dari negara.

“Kalau Asun enak, dia surat kuasa khusus bayar jasa pengacaranya, kalau kamu siapa yang mau bela. Makanya kami tawarkan pengacara prodeo dari negara itu gratis,” kata Iwan. (Red/BE).