BE.com
Jebus, Buletinexpres.com – Senin, 19 September 2022, Heboh pemberitaan Dugaan Alat Berat Berada pada Hutan Kawasan dan Tempat Penggorengan Pasir Timah, Pihak AS melalui kuasa hukumnya Koko Handoko, S.H. menyampaikan terkait pemberitaan tersebut.
Bahwa alat berat tersebut kami peruntukan moving alat PIP dan alat berat tersebut berada pada wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT TIMAH Tbk.
Pihak AS membenarkan bahwa tempat penggorengan tersebut adalah miliknya namun berada pada wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT TIMAH Tbk, karena untuk bijih timah yang kami dapat sebelum dilakukan pengiriman ke PT TIMAH terlebih dahulu bijih tersebut dilakukan pengeringan untuk membersihkan bijih timah dari pasir/Up grade sehingga Sn bijih timah tersebut menjadi naik.
Hal lain terkait tempat lobi dan proses penggorengan bijih timah semuanya sudah sesuai dengan SOP PT TIMAH Tbk yang berada pada layout kerja, semua bijih timah yang kami olah adalah hasil dari penambangan kami pada wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT TIMAH Tbk bukan beli dari masyarakat.