BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Terkait Laporan Mantan Sekretaris PWI Babel ke Polda dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, langsung dipatahkan oleh Ketua PWI terpilih M Fathurrakhman, Selasa (19/04/2022)
Menurut M Fathurrakhman yang telah dua periode terpilih sebagai Ketua PWI Babel mengatakan, kalau laporan mantan Sekretaris itu salah alamat.
“Laporan mantan Sekretaris itu salah alamat, kenapa saya katakan demikian. Karena ini kan bagian internal Organisasi, seharusnya diselesaikan secara internal, karena apa yang di lakukan oleh wakil Sekretaris itu sudah sesuai dengan PD PRT, ” cetus Boy sapaan akrab nya usai memenuhi undangan klarifikasi di Polda Babel.
Ia pun membeberkan jika kewenangan Wakil Sekretaris ada pada pasal 18 nomor 10 ayat A dan B.
“Sesuai dengan pasal 18 nomor 10 ayat A dan B dalam PD PRT, tugas dan wewenang Wakil Sekretaris, apabila Sekretaris berhalangan, berarti bisa diambil alih, seandai pun ia (red-mantan sekretaris) tidak puas, harus nya dia melaporkannya ke Dewan Kehormatan, bukan ke Polisi, ” jelasnya
Menjawab pertanyaan penyidik Polda Babel mengapa harus tandan tangan Wakil Sekretaris, Pria bertubuh gempal dan berambut gondrong ini pun dengan santai menjawab, kalau sesungguhnya mantan Sekretaris tersebut tidak aktif dan tidak peduli dengan Organisasi.
“Kenapa Wakil Sekretaris yang tanda tangan, saya bilang kalau Sekretaris nya pada saat itu tidak aktif lagi di Organisasi, dan mungkin tidak peduli dengan Organisasi ini, makanya Wakil Sekretaris mengambil alih tanda tangan itu karena memang sudah sesuai dengan PD PRT, ” ujar Boy
“Dengan demikian, tanda tangan Wakil Sekretaris itu telah menyelamatkan Organisasi PWI, karena kalau tidak PWI Babel akan dibekukan oleh Pusat, apalagi saat itu menjelang Konfrenprov, dan anggota juga akan dirugikan, karena KTA nya tidak akan terbit kalau tidak ada tanda tangan dari Wakil Sekretaris, ” bebernya
Sementara di tempat yang sama Ketua Dewan Kehormatan Provinsi terpilih Replianto menegaskan, akan memberi sanksi kepada mantan Sekretaris PWI Babel yang dianggap telah melalaikan tugas nya sebagai seorang Sekretaris.
“Apa yang telah dilakukan oleh mantan Sekretaris ini, telah menyalahi aturan dari Organisasi itu sendiri, dia meninggalkan tugas tidak melakukan tugas. Akibat kelalaian nya itu, bukan hanya menghambat, malah mematikan Organisasi, ” sebut Replianto
“Dalam PD PRT dia layak untuk dipecat, saya akan memproses itu, data data nya ada sama saya. Dia tidak layak untuk jadi seorang Wartawan, dan kartu Utama dia pun akan saya usulkan untuk di cabut, ” tegasnya
Penulis : Edoy