Ketua Pansus Ranto Sendhu : Kode Etik Sebagai Rambu-Rambu Anggota Dewan

BE.com

Yogyakarta, Buletinexpres.com – Guna menggali informasi dan data terkait rancangan peraturan DPRD tentang Kode etik, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan Konsultasi dan rapat Kerja ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , di Ruang rapat DPRD DIY, senin (19/9/2022).

Rapat kerja dan konsultasi langsung dipimpin ketua Pansus DPRD Babel tentang Kode etik, Ranto Sendhu, SE, bersama wakil ketua pansus, Taufik Mardin beserta anggota tim Pansus yang terdiri dari, Hellyana Marsidi H Satar, , Ferdiansyah, Ringgit Kecubung, Johansen Tumanggor, Edi Junaidi Foe dan didampingi Asisten 1 Babel, M. Soleh beserta perwakilan Biro Hukum Setda Babel Sulaiman. Dan disambut baik oleh Kepala bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY Budi Nugroho.

Ketua Pansus DPRD Babel tentang Kode etik, Ranto Sendhu, SE, menjelaskan, Peran kode etik DPRD merupakan salah satu upaya payung hukum bagi lembaga DPRD selain tata tertib (Tatib).

” Kode etik ini bisa juga kita sebut sebagai Rambu-rambu khusus bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya “, kata, Ketua Pansus, Ranto Sendhu.

Ia menambahkan, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang menggondok Peraturan DPRD Bangka Belitung tentang kode etik, pasalnya, peraturan DPRD tentang kode etik sebelumnya berlaku pada masa jabatan tahun 2014-2019, yang terdiri dari 13 Bab dan 26 pasal.

” Seperti kita ketahui, bahwa peraturan itu berlaku secara universal tidak boleh dibatasi oleh waktu sesuai kebutuhan kita”, ungkap, Legislator Demokrat Dapil Kabupaten Bangka ini.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, bahwa ketentuan mengenai kode etik diatur dengan peraturan DPRD tentang kode etik.

” Apakah PP No 12 tahun 2018 itu sudah dilaksanakan di DPRD daerah istimewa Yogyakarta ( DIY ). Apakah ada penjatuhan sanksi terhadap sanksi yang diatur dalam kode etik tentang tata cara beracara badan kehormatan”, kata, Ketua Pansus, Ranto Sendhu.

Anggota Pansus Kode Etik, Marsidi H Satar menanyakan terkait sanksi baik teguran secara lisan maupun tertulis, jika adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD.

” Misalkan di yogya sudah ada belum anggota yang melakukan pelanggaran berat sehingga bagaimana prosesnya misalnya sampai ada di PAW “, tanyanya.

Kepala bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY Budi Nugroho, menjelaskan, Peraturan DPRD DIY tentang kode etik masih mengacu sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan masih pada peraturan DPRD DIY no 2 tahun 2014.

” Memang di Tatib kami itu memungkinkan terjadinya perubahan kode etik dengan persyaratan paling tidak lebih dari sepuluh orang dan lebih dari satu fraksi”, jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini peraturan DPRD DIY tentang kode etik maupun tata beracara belum pernah mengalami perubahan. Katanya, Kode etik DPRD DIY mengacu pada peraturan DPRD DIY no 2 tahun 2014, sedangkan Tata beracara DPRD DIY berpedoman pada peraturan DPRD DIY no 3 tahun 2014.

Menurutnya, DPRD DIY menerapkan dan mengacu pada Peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 dalam rangka menetapkan dan menyusun tata tertib (Tatib) DPRD.

” Di DPRD DIY itu peraturan DPRD tentang kode etik terdiri dari delapan bab dan 27 pasal, hanya sedikit, tetapi Kami menggangap pasal-pasal itu masih relevans digunakan sebagai acuan”, terangnya. (Red)