BE.com
Sungailiat, Buletinexpres.com — Ketua DPRD Babel Herman Suhadi kunjungi Alur Muara Jelitik.
Kedatangan Ketua DPRD Babel ke lokasi tersebut menindaklanjuti keluhan Aliansi Nelayan Pesisir terkait pendangkalan di Alur Muara Jelitik pada, Rabu (02/08/2023) Kemarin.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi mengatakan, Pemerintah belum bisa melakukan upaya apapun karena di lokasi tersebut disebabkan masih ada masalah Perdata dan PTUN dari Perusahaan (PT Pulomas Sentosa) melawan Pemprov Babel yang hingga kini masih bergulir.
“Meski sebenarnya kewenangan sudah di delegasikan ke pemkab Bangka. Bupati juga sulit melaksanakan itu karena ada masalah perizinan yang belum clear atau selesai,” kata Herman usai melakukan kunjungan ke Alur Muara Jelitik, Kamis (03/08/2023).
Menurut Herman, masalah hukum yang masih tumpangan tindih tersebut. Hingga saat ini Pemerintah terkait masih mencari solusi agar nelayan bisa keluar masuk alur Muara.
“Masih ada izin yang tumpang tindih meski Bupati juga mau menyelesaikan itu. Masih ada izin keruk SIKK sampai Mei 2023 Pemda salah juga jika membuka lelang terbuka itu karena mungkin tidak ada perusahaan yg mau ikut,” ujarnya.
Herman menjelaskan, kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemprov Babel agar solusi terbaik agar tuntutan dari para nelayan dapat terealisasikan.
“Masalah dikita ini bagaimana kita memberi solusi cepat agar nelayan itu bisa lewat. Kewenangan pemkab Bangka yang akan berkoordinasi dengan PT Pulomas Sentosa itu,” tutupnya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H Herman Suhadi mengunjungi Alur Muara Jelitik.
Kedatangan Ketua DPRD Babel ke lokasi tersebut menindaklanjuti keluhan Aliansi Nelayan Pesisir terkait pendangkalan di Alur Muara Jelitik pada, Rabu (2/8/2023) Kemarin.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi mengatakan Pemerintah belum bisa melakukan upaya apapun karena di lokasi tersebut disebabkan masih ada masalah Perdata dan PTUN dari Perusahaan (PT Pulomas Sentosa) melawan Pemprov Babel yang hingga kini masih bergulir.
“Meski sebenarnya kewenangan sudah di delegasikan ke pemkab Bangka. Bupati juga sulit melaksanakan itu karena ada masalah perizinan yang belum clear atau selesai,” kata Herman usai melakukan kunjungan ke Alur Muara Jelitik, Kamis (3/8/2023).
Menurut Herman, masalah hukum yang masih tumpangan tindih tersebut. Hingga saat ini Pemerintah terkait masih mencari solusi agar nelayan bisa keluar masuk alur Muara.
“Masih ada izin yang tumpang tindih meski Bupati juga mau menyelesaikan itu. Masih ada izin keruk SIKK sampai Mei 2023 Pemda salah juga jika membuka lelang terbuka itu karena mungkin tidak ada perusahaan yg mau ikut,” ujarnya.
Herman menjelaskan, kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemprov Babel agar solusi terbaik agar tuntutan dari para nelayan dapat terealisasikan.
“Masalah dikita ini bagaimana kita memberi solusi cepat agar nelayan itu bisa lewat. Kewenangan pemkab Bangka yang akan berkoordinasi dengan PT Pulomas Sentosa itu,” tutupnya. (Red/BE).