Ketua BK DPRD Babel Apresiasi MKD DPR RI Gandeng Polri dan Kejagung

BE.com

Jakarta, Buletinexpres.com – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK – DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ariyanto, SH, MH., menyambut baik kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bersama sejumlah Lembaga Tinggi Negara lain nya terkait persoalan hak imunitas wakil rakyat.

Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti seminar nasional dengan tema Hak Imunitas Wakil Rakyat (Imunitas Wakil Rakyat Dalam Perspektif Penegakan Hukum dan Etika Kelembagaan DPRD), di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (3/10).

“Hasil yang diselenggarakan oleh MKD DPR RI ini cukup baik bagi peningkatan wawasan untuk DPRD baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Hal ini sangat rentan dengan tugas dan fungsi daripada DPRD yang ada di daerah masing-masing. Terutama tentang hak imunitas daripada DPRD itu sendiri, yang melekat selama yang bersangkutan menjalani tugas sebagai anggota DPRD,” ucap Ariyanto.

Politisi asal partai PDIP ini berharap dengan ditandatangani nya kesepakatan bersama antara MKD DPRI bersama lembaga Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI di Jakarta dapat ditransfer ke lembaga-lembaga lain yang berada dibawahnya.

“..dalam hal ini kepada Polda, Kejaksaan Tinggi hingga Kejari dan Polres. Sehingga antara DPRD yang melaksanakan tugas dan fungsinya ini betul-betul dipahami betul, oleh pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan mengenai hak imunitas daripada wakil rakyat itu sendiri,” jelasnya.

Adapun dalam seminar nasional yang di isi oleh sejumlah pakar dan pejabat tinggi di lingkungan pemerintah pusat tersebut dipaparkan sejumlah poin yang sangat penting untuk diketahui legislator maupun masyarakat. Terkait Hak imunitas DPR hingga DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota memiliki landasan konstitusional yang termaktub dalam pasal 20A ayat (3) UUD 45.

Hak Imunitas memiliki landasan konstitusional sebagaimana termaktub dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketentuan tentang hak tersebut diatur dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014, Pasal 122 dan 176 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Dimana Hak imunitas ini diberikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan hukum.

“Yang jelas, walaupun kita di DPRD itu mempunyai imunitas, jangan kita salah mengartikan hak imunitas itu sendiri. Jadi hak imunitas itu harus kita lihat dari sudut pandang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kita selama di DPRD. Ya, itu harus kita ingatkan, tentang hak imunitas itu. Jadi jangan salah kaprah, (menganggap) DPRD itu kebal hukum, ya. Ini bukan kebal hukum, tapi sesuai dengan tugas dan fungsi kita dengan menjunjung tinggi tata tertib DPRD, kode etik dan sumpah dan janji di waktu kita dilantik sebagai Anggota DPRD.” Tutup, Ketua BK DPRD Babel, Ariyanto, SH, MH. (Red)