Ketua AITI Ismiryadi Singgung Pj Gubernur Tentang Regulasi Penertiban Tambang yang Tidak Jelas

Penulis : Rizky Vitara
Editor : Dedy

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Ismiriyadi alias Dodot menyinggung tentang regulasi yang dibuat oleh PJ Gubernur tentang Timah.

Dodot meminta kepada DPRD Babel untuk mengadakan Audensi dan meminta kepada PJ Gubernur untuk hadirkan Regulasi yang jelas tentang penertiban-penertiban tambang yang tidak jelas.

Dodot menegaskan bahwa Undang-undang nomor 3 tahun 2020 itu diterbitkan saat Ridwan Djamaluddin menjabat sebagai Dirjen Minerba bukan sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung.

“Pj Gub menerbitkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 itu sebagai Dirjen, tapi begitu datang kesini Pak Ridwan Djamaluddin itu PJ Gub, bukan sebagai Dirjen, dia harus bicara dengan DPRD, karena melibatkan masyarakat. Kalau menerapkan aturan pusat ia sebagai Dirjen, pertanyaan saya bisa nggak dia membatasi dirinya, kalau jadi Pj Gub, antara regulasi dan kenceng nasi,” kata Dodot saat dijumpai sejumlah awak media, Senin (06/03/2023).

Terkait dengan penertiban tambang dan yang lainnya, Dodot menanyakan tentang regulasi yang jelas yang dibuat oleh Pj Gubernur Babel.

“Tolong hadirkan regulasi yang jelas tentang penertiban-penertiban yang nggak jelas ini. Sebentar lagi mau puasa lohh pak, daya beli masyarakat turun, itu yang diharapkan Pj Gub.? Pj Gub tidak dipilih oleh Rakyat lohh pak, yang dipilih Rakyat itu DPRD loh, dia ditunjuk Presiden,” tegasnya

Menurutnya, penegakan hukum tentang pertimahan ini tidak selaras dengan kebijakan yang disampaikan PJ Gubernur ke DPRD Babel.

“Kami melihat ini tidak ada tugas pokoknya yang dilakukan bersama-sama oleh DPRD Babel, terutama mengenai pertambangan, Pak Gub berjalan sendiri dan DPRD hanya diam,” cetusnya.

Ia menyinggung, setiap masalah pertimahan, AITI tidak pernah dilibatkan oleh Pj Gubernur.

“Regulasinya mana yang mau diterapkan, dia datang ketempat penggorengan timah itu sebagai Pj Gub apa Dirjen, kalau dia sebagai Pj Gubernur, Pergub mana yang di langgar,” tukas Dodot.

“Yang namanya penggorenagn itu kan untuk mengeringkan timah yang basah untuk mengetahui OCnya, itu bukan pelanggaran kalau menurut saya,” sambungnya.

Dikatakan Dodot, Pj Gubernur tidak pernah kunjungan ke Sunghin, padahal disitu ada pos PT Timah, dan ada juga penggorengan.

“Kenapa pak Pj Gub tidak menanyakan atau sidak ke Pos PT Timah itu yang di Sunghin, kan disitu ada juga penggorengan timah,” pungkasnya. (Red/BE)