BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan pernyataan nya terkait ulah kawanan Debt collector yang masih saja melakukan penarikan kendaraan tanpa sepengetahuan sang pemilik aslinya, atau sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Babel Fery mengatakan, jika ada aksi debt collector yang tiba-tiba mengambil kendaraan dijalan dengan cara memaksa bahkan sampai menghina nasabah, dapat dituntut secara hukum.
“Bukan itu saja, apapun cara mereka kalau menarik kendaraan tanpa sepengetahuan yang punya, atau tidak ditandatangani yang punya kendaraan, tanpa persetujuan sang pemilik kendaraan, sama saja itu katagorinya perampasan,” kata Fery, Rabu (06/04/2022)
Fery juga menjelaskan, para nasabah atau pemilik kendaraan yang menunggak cicilan jangan panik ketika datang debt collector saat ingin mengambil kendaraan. Karena mereka (red-debt collector) disaat melakukan aksinya wajib menunjukan 5 poin yang harus mereka penuhi.
“Pertama mereka Debt collector harus menunjukan Kartu Identitas Diri
Kedua Kartu Sertifikasi Profesi
Ketiga menunjukan Sertifikat Fidusia
Keempat Surat Kuasa Penarikan
Kelima yang tidak kalah penting nya Surat Putusan Pengadilan,” bebernya
Selain itu, jelas Fery, dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menerangkan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur, sehingga objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi debt collector, kedua belah pihak baik kreditur ataupun debitur harus terlebih dahulu menyepakati. Namun jika tidak ada kesepakatan, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan.
“Aturan ini sudah jelas, jika ada perusahaan pembiayaan (leasing) yang melanggar bisa beresiko sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Fery. (Edoy/tim)