Penulis : Edo Roberto
Editor : Dedy
BE.com
Bangka, Buletinexpres.com — Seorang pria pendatang inisial Dn (28), warga Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, nyaris menjadi bulan-bulanan warga, di Desa Silip, Kecamatan Riausilip lantaran diduga melakukan pencurian disalah satu rumah warga di Desa Pugul, Kecamatan Riausilip, Rabu (01/02) siang.
Bahkan videonya saat diamankan warga, sudah beredar dibeberapa akun medsos facebook. Dalam video tersebut, nampak pria berkulit sawo matang itu tak berkutik saat diamankan warga. Lalu diserahkan ke Polsek Riausilip.
Tidak hanya itu, usut demi usut ternyata terduga pelaku sudah melakukan aksinya di dua TKP, yaitu di Kecamatan Belinyu dan Riausilip.
Kapolres Bangka, melalui Kapolsek Riausilip IPTU Eka Nurprianto Zen mengungkapkan, terduga pelaku diamankan warga lantaran kedapatan masuk ke rumah korbannya dengan cara membobol pintu belakang rumah.
“Iya, awalnya diamankan warga. Pas korban baru pulang ke rumahnya, si korban lihat ada orang masuk ke rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang dengan cara dibobol,” ungkap Eka, Rabu sore, di Mapolsek Riausilip.
Korban sekaligus pelapor atas nama Ayub, saat diwawancara wartawan mengatakan, dirinya saat itu baru pulang bekerja dan melihat ada orang masuk ke dalam rumahnya. Dia pun sempat mengejar terduga pelaku.
“Tadi sekitar jam 10 lewat pas pulang bekerja. Dia (terduga pelaku Dn) didalam rumah. Kedengeran suara motor kami, dia kabur lewat samping kelihatan sama kami. Jadi saya kejar, buku Bank saya itu dibawa dia, dibuang waktu saya kejar. Nggak dapat, dia duluan masuk hutan,” ungkapnya.
Terduga pelaku pun pada akhirnya diamankan warga, usai korban melaporkan kejadian itu kepada perangkat wilayah setempat dan Polisi. Dia kedapatan bersembunyi di hutan. Warga yang kesal pun sempat meluapkan emosinya, namun beruntung terduga pelaku diamankan ke Polsek Riausilip.
Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Riausilip guna proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan Laporan Polisi yang diterima wartawan, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian berupa jam tangan dan tas di Dusun Silip dan pada malam sebelumnya dia juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Batu Dinding Kecamatan Belinyu.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic, jam tangan, satu buah tas dan sebilah besi. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Terduga pelaku pun kini sudah diserahkan ke Mapolres Bangka.
Sementara Dn, si terduga pelaku mengakui perbuatannya saat diwawancara wartawan. Dia mengaku sudah 1 tahun tinggal di Kecamatan Belinyu dan bekerja sebagai kuli sakan Ti rajuk. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Sudah 1 tahun tinggal di Belinyu. Iya, saya ngambil motor semalam di Batu Dinding, tadi ngambil jam dan tas di Silip. Sebelumnya kerja narik sakan ti rajuk. Nyesel Pak saya,” ucapnya, sembari tertunduk.
Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, membenarkan adanya kejadian tersebut.
” Iya, benar,” tulisnya. (Red)