Kedapatan Bawa 3 Paket Shabu, Asep Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bangka

Laporan : Bayu

BE

Sungailiat, Buletinexpres.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang tersangka yang diketahui sebagai Septian alias Asep (26) serta menyita barang bukti 3 paket shabu, timbangan, serta 1 buah ponsel berwarna hitam.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (08/02/2024) di Jalan Kusam Lingkungan VI Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, S.H., menjelaskan, bahwa penangkapan Asep berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi tersebut Tim Orion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Septian alias Asep bersama barang bukti narkoba jenis shabu seberat 28,26 gram,” ujar Iptu Minarno.

Barang Bukti 3 paket shabu, timbangan, serta 1 buah ponsel berwarna hitam.

Dalam proses penangkapan, Asep berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Namun, dengan kesigapan personel Tim Orion Sat Resnarkoba, pelaku berhasil ditangkap kembali.

Tersangka Septian alias Asep diduga melakukan modus transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket-paket narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku Septian alias Asep patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Minarno. (Red/BE).

 

(Sumber : Humas Polres Bangka).