Penulis : Anthoni JB
BE.com
Riau Silip, Buletinexpres.com – Laporan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung dan KPH Bubus Panca, terkait aktivitas tambang timah di Kawasan Hutan Negara Dusun Tuing, desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, masih tanda tanya.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada keterangan susulan dari sejumlah pejabat di DLHK Provinsi Babel. Padahal sebelumnya, mereka berjanji akan membeberkan hasil temuan mereka pasca turunnya tim gabungan ke lokasi tambang yang konon katanya milik Agus tersebut.
Sabtu (25/11/2023) tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), sempat meminta konfirmasi kepada sejumlah pejabat DLHK Provinsi Babel.
Baik itu Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung Bambang Trisulla, dan Kasi Penindakan Gakum DLHK Provinsi Bangka Belitung Rewi. Namun, kedua pejabat ini kompak bungkam.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung Bambang Trisulla, mengaku pihaknya telah turun ke lapangan mengecek aktivitas tambang yang disebut telah menggasak hutan negara.
Namun Bambang mengaku belum tahu hasil dari tim yang turun ke lokasi.
“Terimakasih sebelumnya Pak. Kemarin Tim DLHK bersama dengan KPH BUBUS Panca sudah turun ke lapangan, dan saya masih menunggu laporan dari Tim yang turun ke lapangan,” ujar Bambang Trisulla kepada tim Jobber beberapa waktu lalu.
#Kades Mapur Tak Pernah Berikan Izin
Kades Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Kasiwan mengaku tidak pernah memberikan izin pertambangan di Kawasan Hutan Negara Dusun Tuing.
Sementara saat ini belasan hektar hutan Kawasan Negara yang seyogyanya dilindungi justru porak poranda digasak puluhan mesin TI illegal dan alat berat.
“Untuk masalah memberikan izin kami tidak pernah memberikan rekomendasi. Apalagi izin untuk menyuruh melakukan pertambangan di dalam kawasan tersebut,” tegas Kasiwan.
#Warga Sebut Tambang dan Alat Berat Milik Agus
Tim Jobber sempat menghubungi beberapa narasumber yang biasa mencari kebutuhan di dalam kawasan dusun Tuing. Sebagian masyarakat sekitar menggunakan kawasan tersebut untuk mencari nafkah.
“Kalau disitu memang masuk dalam hutan kawasan pak. Hutan seharusnya tidak boleh dilakukan penambangan, dikarenakan disitu ada plang terpampang diawal kita masuk ke lokasi,” ujar Mar.
Diakui Mar, penambangan illegal di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Setahu saya untuk pertambangan di situ sudah cukup lama dilakukan, untuk kepengurusan ada beberapa orang,” tukas Mar.
Dikatakan Mar, penampung pasir timah dan pemilik excavator yang beraktivitas di kawasan hutan negara Dusun Tuing itu adalah Agus.
“Kalau penampung pasir timah yang ambil disitu beserta alat berat yang bekerja itu, pemiliknya bernama Agus. Beliau sekalian juga pemiliki TI,” ujar Mar. (Tim JB/BE).