Kasus Tambang Timah di Samping Area VIP Bandara Depati Amir Disoroti Kemenko Polhukam

Editor : Ahada

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kasus penangkapan para penambang illegal di lahan dekat very important person (VIP) Bandara Depati Amir Bangka Tengah ternyata terus bergulir.

Kasus ini tenggelam sejak para penambang illegal ditangkap dan diamankan Tim Resmob Polda Babel, pada 29 Desember 2021 lalu.

Hampir satu tahun, kasus penangkapan para penambang yang dimodali oknum Bos Tambang inisial At, seperti yang telah dipublish oleh media TV Nasiobal beberapa bulan yang lalu, hilang bak ditelan bumi.

Namun beruntunglah, kini kasus yang sempat heboh di Bumi Serumpun Sebalai tersebut akan berlanjut ke babak baru.

Kasus ini diketahui akan berlanjut, setelah pada Kamis (15/12/2022) sore, Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) menerima salinan surat resmi berkop surat Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bernomor : Nomor : B.194/HK.00/11/2022 tertanggal 29 November 2022.

Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Irjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja tersebut, Kemenko Polhukam menyoroti surat pengaduan masyarakat yang dikirimkan oleh LAW FIRM Budiyono & Associates Nomor 006/BDY/ASS/11/2022 tanggal 02 Februari 2022.

Perihal Pengaduan atas Tindakan yang Tidak Adil yang diduga dilakukan oleh Polda Bangka Belitung, atas perkara penambangan skala besar Objek Vital (Bandara Depati Amir).

Laporan ini terkait dengan tidak dilakukan proses hukum pasca penangkapan sebagaimana sudah tersiar di Televisi Nasional Indosiar.

“Ya benar, saya terima surat tadi di 29 November 2022,” ujar Budiono.

Padahal seperti yang sebelumnya diberitakan sejumlah media, pada 29 Desember 2021 yang lalu, aparat kepolisian melalui Tim Resmob Polda Babel menangkap gerombolan penambang liar yang dimodali –berdasarkan informasi di televisi nasional Indosiar– oleh oknum pengusaha At.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dan ternyata benar lokasinya berada dekat VIP Bandara Depati Amir,” kata Kasi Intel Resmob Polda Babel, Iptu Yudi saat itu.

Iptu Yudi mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan tiga unit mesin tambang, tiga alat berat, dan ratusan kilogram pasir timah.

Seperti kita ketahui bahwa Bandara Depati Amir merupakan salah satu objek vital yang dipunyai oleh Bangka Belitung.

Posisinya yang strategis ini diperkuat lagi dengan dua beleid negara berupa, Keppres RI Nomor 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72/2004 tentang Objek Vital Transportasi, Pos dan Telekomunikasi.

Meski begitu, posisi Provinsi Bangka Belitung yang dikenal sebagai daerah pertambangan timah masih menyisakan ruang terbuka bagi para oknum pengusaha nakal untuk nekat merangsek ke restrict area seperti bandara, demi melanggengkan praktek patgulipat yang selama dilakukan para oknum pengusaha dan pekerja tambang timah.

Tim Jourmalis Babel Bergerak (Jobber) telah berupaya mengkonfirmasi informasi ini kepada bagian Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi pada Sabtu 17 Desember 2022, pada pukul 10.15 WIB, dan di konfirmasi kembali pada Minggu, (18/12/2022) pada pukul 08.56 WIB.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat respon positif dari Humas Polda Babel Kombes Maladi.

Walaupun pesan yang dikirim oleh Tim Jobber ke nomor WhatsApp Kombes Maladi tertera centang dua biru. (Tim Jb)