Kasus Pencemaran Nama Baik Rikky Permana Berlanjut

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Polda Babel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE  yang dilakukan oleh Rifaldi, warga Gabek Pangkalpinang terhadap Rikky Fermana.

Surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dikeluarkan dengan nomor B/46/XII/RES.2.5./2023/Dit Reskrimsus.

Pemberitahuan tersebut merinci tahapan penyelidikan yang telah dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Rikky Fermana tanggal 21 Agustus 2023.

Kasus ini dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sejauh ini, penyelidik telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait, yakni Muhammad Rifaldi bin Sofyan (Alm) terlapor, Abdul Rais bin Nasir Hanto (Alm)  saksi, dan Yulita Afia Devi alias Devi saksi.

Proses klarifikasi menjadi langkah awal untuk menggali informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Kepala Subdit V Siber Dit Reskrimsus, informasi lanjutan atas hasil penyelidikan akan melibatkan koordinasi dengan ahli bahasa guna memastikan validitas bukti dan mendukung perkembangan penyelidikan.

Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus dengan cermat dan akurat.

Dalam surat tersebut, Kepolisian memberikan informasi kontak untuk pertanyaan lebih lanjut kepada Rikky Fermana.

Dalam surat pemberitahuan itu terdapat juga nomor telepon penyelidik, AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.I.K, M.H (0877-1990-2005) dan AIPDA Yudhi Firmansyah, SE (08127313256).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan keterbukaan kepada pelapor serta memastikan transparansi dalam penanganan kasus.

Surat pemberitahuan juga mencantumkan tembusan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabib Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Tembusan tersebut menunjukkan tingkat tanggung jawab dan pemantauan yang tinggi dari pihak kepolisian terhadap perkembangan kasus ini.

Dengan rincian informasi yang disajikan dalam surat pemberitahuan, publik dapat mengikuti perkembangan kasus secara detail.

Harapannya, penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di masyarakat.

Sementara itu, Slamet Supriadi SH dari Kantor Hukum Sapta Quadria Muafi & Rekan selaku kuasa hukum Rikky Fermana, membenarkan bahwa saat ini kliennya sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan mengapresiasi kepada Dit Reskrimsus Polda Babel yang telah menindaklanjuti laporan pengadunan kliennya.

“Kami mengapresiasi kepada Polda Babel, Dit Krimsus yang telah menindaklanjuti laporan klien kami dengan serius, sehingga beberapa kemarin kami sudah menerima surat SH2P nya (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan-red), dan kita sama-sama menunggu proses selanjutnya,” ujar  Slamet. (Red/BE).