Penulis : Birawa
BE.com
Bangka Tengah, Buletinexpres.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah masih melakukan penyelidikan kasus Laka Tambang, yang menyebabkan Heriyanto salah seorang pekerja meninggal dunia, dan dua orang lainnya Joko serta Tamrin menderita luka-luka.
Tambang Timah Ilegal di HE Super Palong eks PT Koba Tin, Dusun Jongkong 12, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, menelan korban jiwa pada Minggu (29/10/2023) karena tanahnya longsor sehingga menimbun pekerja.
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 14:45 WIB, dimana saat itu para pekerja Tambang sedang menyemprot tanah, namun tiba-tiba tiba tanah longsor dan menimbun pekerja, beruntung dua orang pekerja lainnya bisa diselamatkan, namun korban tidak bisa menyelamatkan diri.
Tambang Timah Ilegal yang menggunakan alat berat Excavator ini diduga milik Ateng warga Pangkalpinang, dan sudah beroperasi sekitar satu bulan.
Terkait kasus Laka Tambang itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan, bahwa saat ini untuk perkembangan kasus Laka Tambang, di Dusun Jongkong masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan penyidikan.
“Kita masih menunggu dari Reskrim setelah turun TKP sejauh mana proses penyelidikannya, apa bila nanti harus disidik ya setelah selesai proses penyelidikan, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk proses penyidikan, nanti kita lengkapi prosesnya, sehingga segala sesuatunya menjadi terang dan jelas,” terangnya, Senin (30/10/2023) malam usai menghadiri Ramah Tamah Porprov di Alun-alun Kota Koba. (Red/BE).