Penulis : Edoy
BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kasus dugaan penipuan milyaran rupiah terhadap korban Aying warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang dilakukan oleh pelaku LN istri Kepala Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang ternyata masih berlanjut.
Namun, meski sudah menyandang predikat tersangka, LN terduga pelaku penipuan milyaran rupiah ini masih belum ditahan.
Kendati demikian, Aying melalui kuasa hukumnya Aripin Sitorus akan terus melakukan upaya hukum, sampai terduga pelaku penipuan LN mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
“Sampai sekarang kita lagi berusaha supaya pihak disana bertanggung jawab,” kata Aying kepada Buletinexpres.com, Senin (29/04/2024).
Sementara Kuasa Hukum Aying, Aripin Sitorus SH menjelaskan, kalau LN sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Babel, dan proses penyelidikan sudah dilewati.
“Perkara ini telah dilaporkan ibu Aying ke Polda Babel , kemudian terlapor (Lidia Nani) sudah ditetapkan sebagai tersangka , artinya apa? Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka artinya proses penyelidikan sudah dilewati,” jelas Kuasa Hukum Aying, Aripin Sitorus.
Lebih lanjut Sitorus mengatakan, kalau Polisi telah menemukan bukti yang mengarah kepada saudari LN.
“Polisi telah menemukan bukti bukti dialah pelakunya (red-lidia nani) sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka jadi artinya ada perbuatan pidananya dan ditemukan bukti buktinya dan pelakunya,” katanya.
Dirinya menambahkan, disamping proses pidana yang sedang berjalan tersebut, Lidia Nani melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata, dan menurut Aripin Sitorus, itu adalah perbuatan melawan hukum.
“Saya tambahkan, disamping proses pidana yang sedang berjalan itu, saudari Lidia Nani ini melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum ke PN Sungailiat. Tapi ini kami melihat upaya mengulur waktu atau mengganjal agar dia tidak ditahan seakan akan ada haknya dia tidak , itu trik saya paham , ada itikad buruk/jahat untuk melakukan proses resmi,” tukasnya.
Selain itu, kuasa hukum Aying siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh kuasa hukum Lidia Nani, karena menurutnya itu perbuatan melawan hukum.
“Kami hadapi gugatan perdata dan kami lihat ini asal asalan , karena dimaksud perbuatan melawan hukum yang dilakukan ibu Aying karena dia melaporkan ke Polisi itu dianggap perbuatan melanggar hukum ini keliru. Gugatan tidak berdasarkan hukum, namun secara formal itu diakui sebagai hak untuk gugat siapa saja,” tegas Sitorus.
Selain itu, agar tidak mempersulit jalannya proses hukum, kuasa hukum Aying, Aripin Sitorus meminta agar saudari Lidia Nani ditahan.
“Kemarin kami sudah ajukan permohonan untuk Lidia Nani ini ditahan, agar tidak mempersulit proses hukumnya,” tandasnya.
“Kami dapat peluang lebih besar untuk memperjuangkan hak nya ibu Aying, karena gugatan perdata terbuka untuk gugat rekonvensi atau gugat balik atas sebuah kerugian yang ditimbulkan oleh Lidia Nani,” pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum Lidia Nani, Ahda Muttaqin SH menyanggah statement dari kuasa hukumnya Aying, Aripin Sitorus. Menurutnya, gugatan perdata merupakan salah satu upaya hukum dari mereka.
“Statement tersebut salah besar, karena gugatan perdata itu merupakan salah satu upaya hukum yang kami ambil. Karena kami merasa terkait laporan pidana tersebut tipis pidananya,” tukas Ahda.
Dimintai tanggapan mengenai gugatan perdata yang dilayangkan Lidia Nani, adalah upaya melawan hukum yang dikatakan kuasa hukum Marina alias Aying, justru Ahda meminta kuasa hukum Aying supaya mengeluarkan bukti-buktinya.
“Ya kalo mereka merasa ada yang salah dengan gugatan kami silahkan sanggah dengan bukti yang mereka miliki,” sebutnya.
“Pada intinya kami hanya ingin menyampaikan kepada Aying, bahwa perkara beliau dengan klien saya adalah murni perkara perdata bukan perkara pidana seperti yang dilaporkan Aying, dan hal tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa bahwa harus menunggu perkara perdata dulu,” tutupnya.
Dilain tempat, Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Babel AKBP Poltak Sintong Toar Purba ketika dikonfirmasi terkait kasus dugaan penipuan Lidia Nani belum P21, tapi masih P19.
Yang artinya berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, sambil menunggu berkas perdatanya.
“Belum, masih P19, masih menunggu perdatanya,” jawab AKBP Poltak Sintong Toar Purba. (Red/BE).