BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung Marwan, dipanggil sekaligus diperiksa Kejati Bangka Belitung.
Pemanggilan dan periksaan Marwan tersebut masih dalam mengusut kasus dugaan korupsi di konsesi PT Narina Keisha Imani (NKI).
Informasi yang dihimpun Buletinexpres.com jaringan Babelupdate.com, agenda pemanggilan dan pemeriksaan Marwan oleh penyidik Pidsus bersamaan dengan mantan Bupati Bangka Mulkan.
Keduanya dipanggil dan memenuhi undangan penyidik, Senin (22/04/2024). Kabar pemeriksaan Marwan tersebut tak dibantah Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo.
Menurut Basuki, jadwal pemeriksaan Marwan berbarengan dengan mantan Bupati Bangka Mulkan.
“Selain mantan Bupati Bangka Mulkan, kemarin mantan kepala Dinas Kehutanan Provinsi Marwan juga diperiksa. Selain itu ada juga beberapa pihak lain yang turut diperiksa,” kata Basuki, Selasa (23/04/2024).
Dilansir sebelumnya, mantan Bupati Bangka, Mulkan diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Senin (22/04/2024).
Mulkan dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar oleh PT Narina Keisha Imani (NKI), di Kota Waringin Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka.
Pemeriksaan Mulkan, menambah daftar deretan nama mantan kepala daerah yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di konsesi PT NKI tersebut.
Sebelumnya, mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman juga telah diperiksa dalam kasus serupa.
Informasi yang dihimpun Buletinexpres.com jaringan Babelupdate.com , Mulkan tiba di kantor Kejati Babel sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan Mulkan.
“Benar hari ini mantan Bupati Bangka Mulkan diperiksa terkait masalah konsesi perizinan lahan sawit yang korelasinya terhadap PT NKI,” ujar Basuki melalui sambungan telepon, Senin (22/04/2024).
#Ada Keterlibatan Dinas Kehutanan dan Kades
Penyidik blak-blakan menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat kasus dugaan mafia tanah di Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Selain pihak PT Narina Keisha Imani (NKI), kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar itu juga disebut melibatkan Dinas kehutanan Provinsi Bangka Belitung dan para Kepala Desa (Kades).
Demikian diungkapkan, Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan disela konfrensi pers, Senin (01/04/2024).
“Selain PT NKI selaku pemegang izin kasus ini juga melibatkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi dan para Kades tahun. Bayangin 1500 hektar lo,” kata Fadil Regan. (Red/BE).