BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Seorang sopir truk berinisial AP dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) karung tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (14/12/22) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan satu tersangka oleh Direktorat Polairud ini, usai dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan oleh Dit Polairud kepada beberapa saksi serta tersangka.
“Kemarin juga telah dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Dit Polairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud untuk menetapkan tersangka yaitu Saudara AP,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui Siaran Pers, Kamis (22/12/22) pagi.
Maladi menerangkan, AP ditetapkan tersangka karena dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin,” terangnya.
Lebih lanjut, Maladi mengungkapkan bahwa telah dilakukan juga penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BN 8428 TB berikut STNK serta 131 (seratus tiga puluh satu) karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 Ton lebih.
“Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di RUPBASAN Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT. Timah dan tersangka,” ungkap Maladi.
Kendati demikian, ditetapkannya AP sebagai tersangka ini masih mengundang banyak pertanyaan dari kalangan publik, dikarenakan sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe mengatakan, kelima orang yang sempat diamankan, sopir dan kuli angkut, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian karena belum cukup alat bukti.
“Dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap, kami punya kewenangan mengamankan orang 1×24 jam,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, dikutip dari laman beritacmm.com, Sabtu (17/12/2022) lalu.
Bagaimana Dengan Pemilik Pasir Timah Sebanyak 6,9 Ton Tersebut?
Masyarakat hingga kini juga masih mempertanyakan kepemilikan pasir timah sebanyak 6,9 Ton hasil penangkapan yang dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Beberapa nama santer dikabarkan sebagai pemiliki dari pasir timah ini, tak terkecuali AT, yang namanya sempat mencuat kepermukaan juga karna diduga sebagai pemilik dari pasir timah itu.
Akan tetapi, kebenaran informasi itu juga belum dapat seutuhnya dipastikan. Selain itu, masyarakat juga menantikan ketegasan dari pihak aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut tuntas kasus ini, dan meminta APH mengungkap sosok dibalik kepemilikan dari pasir timah tersebut. (Tim Jb)