Kasi dan Kadis DKP Bangka Pernah Jadi Saksi Skandal Pidana Penyelewengan Solar Subsidi dari AMPS PPN Sungailiat

BE

Sungailiat, Buletinexpres.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka dan bawahannya Kepala Seksi (Kasi) Kemitraan IPTEK dan Informasi Nelayan, Laksita Aria Kusuma, sempat menjadi saksi skandal pidana kasus penyelewengan solar subsidi.

Usut punya usut, berton-ton barang bukti solar subsidi yang diamankan pihak kepolisian Polres Bangka saat itu diketahui berasal dari sejumlah AMPS di Pelabuhan Ikan Nusantara (PPN) Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kepala Bidang (Kabid) Kemitraan IPTEK dan Informasi Nelayan DKP Kabupaten Bangka Ismet, tak menampik jika kasus penyelewangan BBM jenis solar subsidi di sejumlah AMPS PPN Sungailiat pernah diungkap pihak kepolisian Polres Bangka.

Bahkan Ismet sendiri sempat bakal di BAP dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun entah mengapa saat itu dirinya urung di BAP dan dijadikan saksi di muka sidang.

“Dan kasus itu sudah pernah terjadi dan sudah pernah di sidang waktu itu kan. Kalau tidak salah perkaranya putus baru-baru ini. Waktu itu saya juga sempat mau di BAP, cuma entah mengapa kata penyidiknya tidak usah cukup bawahannya di level Kasi,” kata Ismet, Jumat (12/7/2024).

Sepengetahuan Ismet selain Laksita Aria Kusuma, atasannya kepala DKP Bangka, bersama-sama pergi ke Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sementara dirinya berada di kantor.

Kabid Kemitraan IPTEK dan Informasi Nelayan DKP Kabupaten Bangka, Ismet. (foto doc BE/3doy)

“Mungkin waktu itu sudah dibuntuti polisi ya, tertangkap di Pangkalpinang. Solar-solar itu dijual ke tambang ilegal, tapi asalnya dari AMPS sini (PPN Sungailiat, red),” kata Ismet mengenang duduk perkara kasus yang sempat menyeret nama dinasnya.

Rekomendasi Diduga Janggal

Surat rekomendasi BBM subsidi jenis solar yang diperuntukkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, diduga Janggal.

Pasalnya, sejumlah item yang menjadi syarat mutlak pemberian rekomendasi untuk memperoleh solar subsidi diduga tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Jumat (12/7/2024) redaksi jejaring media ini sempat mewawancarai Kabid Kemitraan IPTEK dan Informasi Nelayan DKP Kabupaten Bangka Ismet.

Ismet tak menampik jika beberapa nelayan dan pemilik kapal memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mengambil BBM subsidi di sejumlah AMPS di area PPN Sungailiat.

“Yang jelas selama ini ada beberapa orang yang mengkuasakan rekomendasi. Jadi beberapa orang itu memberikan kuasa ke satu orang untuk mengambil rekomendasi minyak mereka,” kata Ismet di ruang kerjanya.

Sejatinya kata Ismet, soal rekomendasi BBM dirinya tidak terlibat langsung. Sebab menurutnya peruntukan rekomendasi tersebut sudah memiliki bidang masing-masing.

Secara normatif kata Ismet, peran DKP hanya sebatas menerbitkan rekomendasi sebagaimana surat perintah dari KSOP yang disesuaikan dengan tonase, waktu dan jarak belayar kapal yang berhak menerima rekomendasi.

“Sebenarnya saya tidak terlibat langsung, karena sudah ada bidang masing-masing,” kata Ismet sembari menyebut bidang tersebut dibawah naungan Kasi Kemitraan IPTEK dan Informasi Nelayan DKP Kabupaten Bangka, Laksita Aria Kusuma.

Memang kadang tidak terpantau juga. Secara normatif kami menerbitkan rekomendasi itu berdasarkan surat perintah belayar dari Syahbandar. dengan tonasenya misal, besaran mesih kapal berapa hari berlayar itu yang kita keluarkan,” kata Ismet.

“Kalau terjadi penyimpangan, tidak sampai ke yang bersangkutan, itu sudah diluar nalar kita,” tambah Ismet

Di tengah wawancara, seorang staf, Laksita Aria Kusuma memperlihatkan sampel surat kuasa rekomendasi solar subsidi yang diajukan nelayan dan pemilik kapal kepada awak media.

Ketika dicermati, jumlah perolehan solar subsidi yang diberikan pihak DKP cukup fantastis, yakni bekisar 500 sampai 1.000 liter per nelayan / kapal.

Selain itu ditemukan beberapa kejanggalan dalam surat kuasa yang berjumlah hanya dua atau tiga lembar tersebut. Semisal seyogyanya surat kuasa, namum tertulis justru surat pernyataan.

Dalam surat kuasa tersebut juga tidak dilampirkan dokumen seperti KTP pemilik kapal, surat pas kecil / besar atau (BPKB kapal) yang masih hidup, serta foto atau dokumentasi kapal yang menerima BBM solar subsidi. (Red/BE).