Beltim, Buletinexpres.com — Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Beltim, Novis Ezwar, turun langsung ke lapangan untuk menghimbau para penambang, agar berhenti melakukan penambangan di luar kawasan yang diizinkan untuk dilakukan penambangan. (25/3/2022).
Kapolres yang didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek serta personel Polres Beltim, memberi himbauan kepada para penambang Timah yang berada di Dekat Bendungan Pice Gantung dan di belakang Kantor PDIP Manggar, agar segera menghentikan aktivitas penambangan yang ada di lokasi dan segera mengosongkan aktivitas penambangan, hingga pemerintah daerah menyiapkan WPR nantinya.
Kasi Humas Polres Belitung Timur AKP Sukimin seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya tadi dengan dipimpin langsung oleh Kapolres, bersama dinas Lingkungan Hidup Beltim, memberikan himbauan kepada penambang TI Rajuk yang berada di Dekat Bendungan Pice Gantung, dan dibelakang Kantor PDIP Manggar
“Jajaran Polres Beltim, yag dipimpin langsung oleh Kapolres, menghimbau kepada para penambang, segera menghentikan segala aktivitas penambangan yang ada di lokasi, dan segera mengosongkan lokasi. Selain itu juga agar seluruh kegiatan tambang Illegal Inkonvensional lainnya yang dapat merusak lingkungan untuk segera dihentikan,” ucapnya.
Sebagai solusi jangka Pendek untuk para penambang, Kapolres Beltim sudah berkoordinasi dengan PT Timah dan juga perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP, untuk menyiapkan lahan agar bisa dilakukan pertambangan oleh penambang.
“Jadi pling lambat seminggu kedepan, para penambang sudah dapat melakukan aktivitas tambang lagi dilokasi yang telah ditentukan oleh PT Timah serta perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP sehingga para penambang dapat legalitas untuk menambang,” bebernya.
Sementara untuk solusi jangka menengah dan panjang, pihak Polres Beltim masih menunggu kabar dari Bupati Belitung Timur, dimana hasil dari rakor beberapa hari yang lalu, bahwa Pemkab Belitung Timur akan mengajukan WPR di Kabupaten Belitung Timur.
“Kami dari Polres Belitung Timur intinya ingin supaya masyarakat penambang dapat legalitas, bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan sehingga dalam beraktifitas dapat dengan tenang dan tanpa ada rasa khawatir. Sehingga ini harus diatur,” Tandas AKP Sukimin. (Red)