Penulis : Ton JB
BE
Bangka, Buletinexpres.com – Siapa sangka, Kapal Norhla Penyuplai Ratusan Ton BBM Ilegal Tidak Masuk di Berkas Dakwaan Terdakwa Bonar.
Padahal, dalam pemberitaan sebelumnya jumlah barang bukti yang sempat diamankan polisi sebagai 200 ton solar ilegal. Sementara, 128 ton sisanya masih di dalam Kapal Norhla.
Pengungkapan kasus penyelewengan BBM ilegal oleh terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar itu telah menyita perhatian publik.
Bahkan pemberitaan penangkapan Bonar Cs oleh Polres Bangka, ramai di platform pemberitaan media. Baik itu cetak maupun media online.
Ramainya pemberitaan soal jumlah barang bukti tersebut, tak pernah disangkal pihak kepolisian. Baik Polres Bangka maupun Polda Babel.
Ada beberapa catatan yang dinilai janggal dalam kasus Juragan BBM ilegal Bonar tersebut. Diantaranya soal Barang Bukti (BB) yang ternyata saat sampai di penuntutan dan proses persidangan yang tadinya santer diberitakan sebanyak 200 ton, kini menjadi 20 ton.
Itu pun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka barang bukti 20 ton solar tersebut tidak dirampas melainkan dikembalikan bersamaan dengan mobil tangki yang dipakai Bonar dan anak buahnya mengangkut BBM ilegal dari Dermaga Mantung, Belinyu.
Kejanggalan lain, tidak mencuatnya nama kapal Norhla di surat dakwaan pertama, kedua dan ketiga Bonar Cs di data umum laman Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Padahal ramai dalam pemberitaan sebelumnya, ratusan ton BBM ilegal tersebut diangkut dan dipindahkan dari kapal Norhla ke mobil mobil tangki yang ditangkap polisi.
Berikut rangkuman dakwaan terdakwa Bonar yang dikutip, tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), Sabtu (09/12/2023).
Pertama
Bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Als Bonar Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm) bersama-sama dengan saksi Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm), saksi Deni Kusuma Putra Als Deni Bin Puji, saksi Ramdani Als Akew Bin Joni (Alm), saksi Suprapto Try Wibowo Als Joko Bin Abas (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) dan Anton (Daftar Pencarian Orang) pada hari
Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di Dermaga Mantung Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib.
Perbuatan terdakwa Muhammad Yusuf Als Bonar Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm) bersama-sama dengan saksi Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm), saksi Deni Kusuma Putra Als Deni Bin Puji, saksi Ramdani Als Akew Bin Joni (Alm), saksi Suprapto Try Wibowo Als Joko Bin Abas dan Anthon (daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 UU.RI. Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau Kedua
Bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Als Bonar Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm) bersama-sama dengan saksi Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm), saksi Deni Kusuma Putra Als Deni Bin Puji, saksi Ramdani Als Akew Bin Joni (Alm), saksi terdakwa Suprapto Try Wibowo Als Joko Bin Abas (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) dan Anton (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di Dermaga Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagai Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan
Perbuatan terdakwa Muhammad Yusuf Als Bonar Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm) bersama-sama dengan saksi Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm), saksi Deni Kusuma Putra Als Deni Bin Puji, saksi Ramdani Als Akew Bin Joni (Alm), saksi Suprapto Try Wibowo Als Joko Bin Abas dan Anthon (daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU.RI. Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Atau Ketiga.
Bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Als Bonar Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm) bersama-sama dengan saksi Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm), saksi Deni Kusuma Putra Als Deni Bin Puji, saksi Ramdani Als Akew Bin Joni (Alm), saksi terdakwa Suprapto Try Wibowo Als Joko Bin Abas (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) dan Anton (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023, pada hari Sabtu tanggal 02 Septeber 2023 sekira pukul 19.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di Dermaga Mantung Kecamatan
Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.
Perbuatan terdakwa Muhammad Yusuf Als Bonar Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm) bersama-sama dengan saksi Sandiaga Cahyo Als Angga Bin Sioni Cahyo (Alm), saksi Deni Kusuma Putra Als Deni Bin Puji, saksi Ramdani Als Akew Bin Joni (Alm), saksi Suprapto Try Wibowo Als Joko Bin Abas dan Anthon (daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
# Bos BBM Ilegal Bonar Hanya Dituntut 6 Bulan, Barang Bukti Tidak Dirampas Kecuali Hp
Dilansir sebelumnya terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar bos BBM ilegal, hanya diancam pidana 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka.
Tuntutan Bonar tersebut dibacakan JPU, Kamis (07/12/2023) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Bonar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.
Padahal telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. Bonar juga dinilai melanggar Pasal 113 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata JPU Reski Novianti, dikutip Babelupdate.com jejaring tim Jobber dari laman SIPP PN Sungailiat.
#Barang bukti tidak dirampas dan dikembalikan.
Barang bukti tindak pidana yang menopang bisnis BBM ilegal Muhammad Yusuf alias Bonar tidak dirampas, melainkan dikembalikan oleh JPU.
Hal tersebut terkuak dalam petikan amar tuntutan JPU di SIPP PN Pangkalpinang. Bahkan, barang bukti puluhan ribu BBM ilegal yang sempat diamanakan polisi juga belum jelas statusnya.
Pasalnya, dalam amar tuntutan jaksa, barang bukti solar ilegal 20 ton tersebut justru dikembalikan include dengan mobil tangki milik Bonar.
Berikut isi tuntutan terkait barang bukti tindak pidana Bonar.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit mobil tangki merk MITSUBISHI CANTER warna biru putih Nopol B 9447 TQA yang berisi BBM jenis solar sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter.
-1 unit mobil tangki merk HINO DUTRO warna biru putih Nopol BN 8325 TY yang berisi BBM jenis solar sebanyak ± 10.000 (sepuluh ribu) liter
-1 lembar STNK mobil merk HINO BN 8325 TY an. ALFREDO SETIAWAN.
-1 unit mobil tangki merk MITSUBISHI warna orange Nopol BE 8412 OY
-1 lembar STNK mobil tangki merk MITSUBISHI warna orange Nopol BE 8412 OY atas nama SUPRIYANTO.
-1 unit mobil tangki merk MITSUBISHI warna biru putih Nopol BN 8614 PO.
-1 lembar STNK mobil tangki merk MITSUBISHI warna biru putih Nopol BN 8614 PO atas nama PT BABELINDO PERSADA RAYA.
-1 unit HP merk XIAOMI warna biru dengan no wa 081373243249
Kesemuanya dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Yusuf Als Bonar Bin Haris.
#Bongkar di Dermaga Mantung Belinyu
Dilansir dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Bangka sempat mengamankan 200 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) solar m ilegal dari Kapal Norhla, pada Minggu (3/9/2023). 200 ton solar itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara informasi yang beredar, kapal Norhla, kapal pengangkut 200 ton solar tersebut tidak menjadi alat bukti dalam perkara tersebut. Sama halnya dengan barang bukti solar, yang konon katanya hanya sekitar 20 ton yang disita.
Dari jumlah tersebut, sekitar 72 ton BBM solar industri telah didistribusikan ke CV Bunga Seroja Lestari, sementara 128 ton sisanya masih di dalam Kapal Norhla.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, bahwa satu unit Kapal Norhla dengan muatan BBM Industri Jenis Solar berlabuh di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Untuk identitas Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Norhla juga terkuak dalam investigasi ini, termasuk Ferri Hardiansyah (27), yang menjabat sebagai Kapten Kapal, serta KGS Fikriansyah (23), yang menjadi Juru Mudi Kapal. Mereka juga masih menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu Kabid.Humas Polda Kep.Babel Kombes Jojo Sutarjo, menyampaikan bahwa BBM jenis solar masih berada di bawah pengamanan Polres Bangka dan penyelidikannya terus berlanjut.
“Memang benar terkait adanya penanganan yang dilakukan Polres Bangka, dimana kendaraan sekarang berada di Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan , nanti kalau sudah dapat data validnya kami update ya,” ujar Kombes Jojo beberapa waktu lalu. (Tim/JB/BE).