Kades Gadung Pecat Ketua RT Karena Pindah Domisili

Editor : Rizky Vitara

 

BE.com

Toboali, Buletinexpres.com – Karena diketahui pindah domisili, Kepala Desa Gadung Kecamatan Toboali ini memecat Ketua RT nya sendiri yakni Usman yang menjabat sebagai ketua RT. 01 RW. 07 Dusun Puput Desa Gadung Toboali, Kabupten Bangka Selatan.

Pemecatan ini dilakukan karena Usman melanggar peraturan Desa Gadung, sebab ia pindah Domisili ke Desa sebelah ke RT 02 RW 07 Dusun Puput Desa Gadung.

Akan tetapi, Usman mempertanyakan keabsahan surat pemecatan dirinya tersebut apakah resmi atau tidak, karena di KOP suratnya hanya Kades sendiri yang bertanda tangan.

“Sepengetahuan saya, jika surat tersebut resmi harus diketahui tembusan terlampir, jadi surat pemberhentian ini menurutnya masih cacat hukum tanpa tembusan terlampir dibawah SK pemberhentian tersebut,” jelas Usman.

Ia juga tidak menampik bahwa dirinya melanggar ketentuan Perdes terkait pindah Domisli, namun lebih elok di musawarahkan dulu bersama ke perangkat Desa yang lain di Desa Gadung termasuk Camat Toboali dan lain sebagainya.

“Saya pindah Domisili karena rumah saya sudah selesai dibangun, kemaren saya ngontrak. Kesalahan ini juga saya rasa tidak terlalu berat dan terkesan dipaksakan pemecatannya,” ujarnya.

“Hubungan saya dengan warga juga baik-baik saja, tidak ada permasalahan, justru mereka masih ingin saya menjabat sebagai RT 01 RW 07,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Kepala Desa Gadung, Nuskandar mengatakan bahwa ketentuan surat pemberhentian dikeluarkan berdasarkan peraturan Desa Gadung yang aebelumnya telah di musyawarahkan.

“Ini sudah dimusyawarahkan, ini juga kesepakatan bersama. Sebelumnya surat edaran Perdes sudah dilayangkan dan disosialisasikan ke tingkat RT Desa Gadung,” jelasnya.

Terkait keabsahan surat pemberhentian yang sudah ditanda tangan Nuskandar, ia enggan berkomentar banyak.

“Kita koreksi kembali dikantor Desa,” tutupnya.

Dalam hal permasalahan ini, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Basel, Firman memberi saran untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

 

“Kita disini sebatas mediator bukan berwenang mengadili perselisihan internal ketentuan Desa, akan tetapi jika kedua belah pihak belum ada titik temu dalam kesepakatan proses mediasi ini, alangkah baiknya diselesaikan secara prosedural ke tingkat Inspektorat atau penggugatan perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Friman.

Sampai berita ini diterbitkan, kedua pihak yang berselisih, proses penyelesaian tetap berjalan, namun dalam mediasi tersebut secara pribadi mereka sudah saling memaafkan. (Red/BE).