Juragan BBM Ilegal Bonar Cs Dapat Diskon Hukuman

Penulis : Ton/JB

BE

Sungailiat, Buletinexpres.com – Lima terdakwa perkara 20 ton BBM Ilegal, Muhammad Yusuf alias Bonar Cs, mendapat potongan atau diskon hukuman yang terbilang besar dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (18/12/2023).

Di mana, vonis yang dijatuhkan majelis Hakim yang diketuai Adria tersebut, hampir setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 bulan pidana penjara.

Sementara sebelumnya kelima terdakwa Bonar, Sandiaga Cahyo alias Angga, Deni Kusuma Putra alias Deni, Ramdani alias Akew dan Suprapto Try Wibowo alias Joko, dituntut 6 bulan penjara oleh penuntut umum.

Dalam sidang agenda pledoi atau nota pembelaan, tim penasehat hukum sempat meminta majelis Hakim supaya menjatuhkan pidana seringan ringan terhadap para terdakwa.

“Menanggapi pledoi penasehat hukum para terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan mereka,” beber Hakim anggota 1 dalam perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, nasib kurang mujur menimpa empat orang anak buah Muhammad Yusuf alias Bonar, terdakwa perkara 20 ton BBM solar ilegal yang ditangkap Polres Bangka.

Mereka adalah Sandiaga Cahyo alias Angga, Deni Kusuma Putra alias Deni, Ramdani alias Akew dan Suprapto Try Wibowo alias Joko, jatuhi vonis yang sama dengan sang juragan.

Ke empatnya diganjar hukuman 4 bulan penjara. Sama dengan sang juragan Bonar, yang juga dijatuhi vonis yang sama dengan anak buahnya.

Padahal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pertimbangan amar putusannya Hakim, ke empatnya merupakan orang suruhan juragan Bonar.

Bonar memerintahkan ke empatnya untuk menjemput puluhan ton solar ilegal yang bongkar di dermaga Mantung, Belinyu Kabupaten Bangka.

Meski berstatus sebagai pekerja, namun vonis yang dijatuhi Hakim ke empat terdakwa sama dengan sang big bos Bonar.

Amar putusan Bonar Cs, dibacakan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Senin (18/12/2023).

“Mengadili menyatakan para terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar, Sandiaga Cahyo alias Angga, Deni Kusuma Putra alias Deni, Ramdani alias Akew dan Suprapto Try Wibowo alias Joko terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata ketua Majelis Hakim membeberkan amar putusan para terdakwa.

“Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana masing masing 4 bulan pidana penjara, memerintahkan agar supaya terdakwa tetap ditahan,” sambung ketua majelis. (JB/BE).