JPU Diminta Hadirkan Pipin di Sidang Tipikor Terdakwa Ryan Susanto, yang Merusak Hutan Lindung Bubus

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Nama Riko alias Teleng alias Pipin disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ryan Susanto di PN Tipikor Pangkalpinang, Jumat (30/08/2024).

Ultimatum tersebut disampaikan Mhd Takdir, salah satu anggota majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor terdakwa Ryan.

“Saya minta sidang selanjutnya penuntut umum supaya menghadirkan Riko alias Pipin biar nanti kita konfortir keterangan mereka,” kata Mhd Takdir yang kemudian diiyakan oleh JPU Noviansyah.

“Siap yang mulia,” jawab Noviansyah.

Mencuatnya permintaan supaya Pipin dihadirkan di muka sidang buntut dari pernyataan saksi Rudi yang tak lain merupakan sepupu dari terdakwa Ryan Susanto. Kepada majelis Hakim, Rudi kekeuh jika dirinya tidak mengenal Riko alias Pipin.

Lantas siapa sebenarnya Riko alias Pipin yang menjadi sorotan Hakim.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Pipin disebut-sebut bekerjasama dengan terdakwa Ryan Susanto dalam melakukan aktivitas perusahaan pertambangan dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Bubus
Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Kendati keduanya saling berkaitan, sampai saat ini Riko alias Pipin masih menyandang status sebagai saksi.

Sementara rekan bisnisnya , Ryan telah duduk di kursi pesakitan untuk melakoni sidang lanjutan.

#Ryan dan Pipin Bekerjasama

Terdakwa Ryan Susanto, yang bekerja sama dengan saksi Riko alias Pipin didakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan Hutan Lindung.

Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada Sekitar bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 di Kampung Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

“Atau di tempat – tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” isi penggalan surat dakwaan Ryan.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Berawal pada bulan Maret 2022 terdakwa mengajak saksi Riko Als. Teleng Als. Pipin untuk melakukan kegiatan tambang di daerah Desa Bubus Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan dan saksi Pipin di Pantai Bubus menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 (dua) unit dan memberdayakan masyarakat sekitar 6 s.d. 7 orang dengan hasil per hari paling banyak 40 kg. kegiatan tambang yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung sampai dengan bulan Juni 2023.

Lokasi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan dan saksi Pipin di daerah Desa Bubus Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Bahwa pada bulan Maret 2023 saksi Ruswanda selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca (Unit III) memerintahkan Tim Patroli salah satunya saksi Iskandar selaku Polisi Hutan untuk melakukan Patroli di sekitar Kecamatan Belinyu.

Pada saat dilakukan Patroli di kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka ditemukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat berupa excavator yang dilakukan oleh terdakwa Ryan Susanto.

Pada saat mengetahui ada kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka Tim Patroli memberikan surat peringatan dan surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas tambang tanpa dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Walaupun terdakwa sudah diberikan surat peringatan dan surat pernyataan, namun terdakwa tetap kembali melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung Bubus Kelurahan Bukit Ketok, Dusun Bantam Kabupaten BangkaBE).