Penulis : Tim Jobber
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Jaksa Penuntut Umum sepertinya tak mampu hadirkan Kapten Wahyu dan Athau pada Persidangan kasus ilegal mining di kawasan Rusunawa Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam kota Pangkalpinang.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang getol ingin menghadirkan saksi Wahyu, justru bungkam saat ditanya sejumlah awak media, usai persidangan.
Strategi ini sepertinya diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendriyansah SH, saat ditanya mengapa tidak mampu mendatangkan saksi Kapten Wahyu dan Sujuno alias Ataw.
Padahal pada sidang kasus dugaan tambang illegal di belakang Rusunawa Senin (16/10/2023) lalu, JPU Hendriyansah ini terkesan ngotot mau mendatangkan Kapten Wahyu sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (23/10/2023).
Alasan JPU Hendriyansah saat itu, bahwa pada persidangan terbukti bahwa saksi Sujono alias Ataw menyebutkan bahwa pemilik tambang di belakang Rusunawa adalah Wahyu, yang disebutnya sebagai anggota TNI berpangkat Kapten.
Atas dasar ini, JPU Hendriyansah sempat ngotot mengusulkan kepada Majelis Hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi pada persidangan Senin (23/10/2023).
“Yang Mulia Majelis Hakim, berdasarkan fakta di persidangan hari ini, saksi Sujono alias Athau, menyebutkan bahwa pemilik tambang di kawasan Rusunawa Pangkalpinang itu adalah milik Pak Wahyu. Untuk itu, kami mengusulkan Pak Wahyu jadi saksi pada sidang berikutnya Yang Mulia,” ujar Herdiansyah.
Permintaan JPU ini dikabulkan Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo SH.
“Wahyu ini siapa sebenarnya, katanya anggota TNI. Benar ya ini,” tanya Raden, kepada saksi Ataw.
“Wahyu ini seorang TNI berpangkat Kapten,” jawab Ataw.
Atas permintaan JPU untuk menghadirkan Wahyu sebagai saksi pada sidang beriktunya, dikatakan Ketua Majelis Hakim, sebagai upaya JPU untuk mencari kebenaran atas fakta-fakta sidang yang telah berjalan.
“Silahkan jika jaksa merasa perlu menghadirkan Pak Wahyu, agar tahu siapa nanti pemilik tambang ini sebenarnya. Itu hak Pak Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Kita harus transfaran, ini banyak wartawan yang hadir,” ungkap Raden kala itu.
Bahkan Ketua Majelis Hakim Raden meminta juga Athau dihadirkan pada sidang Senin (23/10/2023), untuk dikonfrontir dengan saksi Kapten Wahyu.
Hakim Pertanyakan Athau tidak Hadir Pada Persidangan
Pada persidangan saat itu, Ketua Majelis Hakim sempat pertanyakan karena Athau tidak hadir pada persidangan.
“Mana saudara Athau, kenapa tidak datang, kan sudah saya suruh datang, kenapa dia tidak datang,” kata Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo SH ketus.
Namun berbeda dengan yang terjadi pada sidang Senin (23/10/2023) siang.
JPU Hendriansyah terkesan lupa dengan janjinya untuk menghadirkan Kapten Wahyu ke persidangan.
Seperti tak bersalah, JPU Hendriyansah mengajukan saksi lain untuk diperiksa pada persidangan Senin kemarin itu.
“Siapa saksi yang akan dihadirkan,” tanya Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo SH di dampingi Hakim Anggota Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH.
“Ada dua Yang Mulia, Dona Lesmana alias Dona dan Prayoga,” jawab Hendriyansah.
Berkas BAP saksi Dona yang dibacakan oleh JPU ini sebagai Direktur CV PT Cahaya Kemuliaan Bersama.
Sedangkan saksi Prayoga adalah penjaga malam tambang di belakang Rusunawa Pangkalpinang.
Saat JPU usai membacakan berkas kesaksisan kedua saksi ini, Ketua Majelis Hakim Raden Heru sempat menanyakan keberadaan saksi Wahyu dan Ataw.
“Pak Wahyu dan Ataw mana. Ada tidak Pak Jaksa. Kok tidak dihadirkan. Pada sidang yang lalu, Pak Jaksa mau menghadirkan saksi Pak Wahyu dan juga Ataw,” tanya Ketua Majelis Hakim Raden.
Pertanyaan ini tidak dijawab oleh JPU Hendrianyah. Hanya wajah melongo saja terlihat pada JPU Hendriyansah ini.
Ia terkesan tidak mendengar apa yang ditanyakan Ketua Majelis Hakim.
Usai persidangan, awak media menanyakan kembali kepada JPU Hendriyansah, mengapa Dirinya tidak meghadirkan Kapten Wahyu dan Ataw, seperti drinya ngotot pada sidang Senin (16/10/2023) lalu.
“Kan Pak jaksa yang terkesan ngotot mau menghadirkan Kapten Wahyu dan Ataw kembali. Kok hari ini tidak ada, mengapa Pak Jaksa,” tanya awak Media, sambil mengikuti Hendriyansyah keluar ruangan sidang.
Meski dicecar pertanyaan, Hendriyansah hanya diam membisu, hanya kepalanya saja menoleh ke kiri dan kanan, untuk menghindari HP yang dosdorkan ke arah mulutnya untuk merekam.
Sambil berlalu menuju mobil warnah putih miliknya, JPU Hendriyansah hanya sempat menyebutkan bahwa dirinya akan melapor lebih dulu kepada Kejari Pangkalpinang.
“Nanti saya laporkan dulu ke Kejari,” ujarnya.
Sidang kasus dugaan tambang illegal di belakang Rusunawa ini akan dilanjutkan pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Kita lanjutkan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari Tim Kuasa Hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo sembari mengetuk palu hakim. (Tim JB/BE).